PENDAPAT IMAM ASY SYAFI’I TENTANG BATAS TERENDAH MASKAWIN DAN DALIL YANG DIGUNAKAN

NUR MUKHAMAD SUBKAN , NIM. 04350134 (2012) PENDAPAT IMAM ASY SYAFI’I TENTANG BATAS TERENDAH MASKAWIN DAN DALIL YANG DIGUNAKAN. Skripsi thesis, PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Syariat Islam tidak menetapkan batas minimal dan batas maksimal maskawin, namun Islam mendorong agar memperingan maskawin, tidak terlalu tinggi demi mempermudah urusan pernikahan. Sehingga generasi muda tidak merasa enggan melaksanakan pernikahan karena demikian banyak/besar tanggunannya. Dalam hal ini Imam Malik mengatakan bahwa maskawin ada batas minimalnya. Imam Malik menetapkan batas maskawin itu sekurang-kurangnya seperempat dinar emas atau perak seberat tiga dirham atau bisa dengan barang yang sebanding berat emas dan perak tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit maskawin itu adalah sepuluh dirham. Riwayat lain ada yang mengatakan lima dirham, ada lagi yang mengatakan empat puluh dirham. Sedangkan Imam Asy-Syafi‟i mengatakan bahwa maskawin itu tidak ada batasan rendahnya. Yang kemudian timbul pertanyaan: Bagaimana pendapat Imam AsySyafi‟i tentang batas terendah maskawin? Dalil apa sajakah yang dijadikan landasan oleh Imam Asy-Syafi‟i? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Data kepustakaan primer yaitu karya Imam Asy-Syafi‟i yaitu kitab al-Umm. Sedangkan data kepustakaan sekunder yaitu literatur yang berhubungan dengan judul, seperti kitab-kitab, buku-buku dan skripsi yang membahas tentang batas terendah maskawin. Adapun pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan sejumlah referensi yang terkait dengan tema skripsi ini. Untuk itu analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Imam Asy-Syafi‟i, maskawin itu tidak ada batasan rendahnya. Yang menjadi prinsip bagi Imam AsySyafi‟i yaitu asal sesuatu yang dijadikan maskawin itu bernilai dan berharga, maka boleh digunakan sebagai maskawin. Alasan Imam Asy-Syafi‟i adalah karena pernikahan merupakan hal yang suci tidak boleh batal hanya lantaran kecilnya pemberian. sebab, yang penting adanya kerelaan dari pihak wanita. Dasar kerelaan dan suka sama suka merupakan bagian yang penting dalam membangun rumah tangga. Bila kaum pria dipersulit dalam pernikahan melalui persyaratan maskawin yang harus jumlahnya besar dan ditentukan maka ini akan menjadi masalah bagi kaum pria yang tidak mampu. Besarnya maskawin tidak menjadi jaminan langgengnya sebuah rumah tangga, karena banyak faktor lain yang mempengaruhi keutuhan rumah tangga. Pendapat Imam Asy-Syafi‟i yang meniadakan batas terendah maskawin adalah didasarkan pada hadis yang cukup kuat baik dari segi sanadnya dan dari segi matannya tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan juga peran serta fungsi perkawinan seperti yang dicontohkan Rasulullah saw sehingga mampu mewujudkan pernikahan yang sah, dan pada akhirnya akan membawa keluarga menjadi sakinah, mawaddah warahmah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hj. Fatma Amilia, M. Si
Uncontrolled Keywords: IMAM ASY SYAFI’I, BATAS TERENDAH MASKAWIN, DALIL
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Mar 2014 14:50
Last Modified: 14 Apr 2016 13:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10635

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum