ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG GARRAWAIN DALAM KEWARISAN MENURUT IBN HAZM

SAIPUL, NIM. 06350024 (2013) ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG GARRAWAIN DALAM KEWARISAN MENURUT IBN HAZM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG GARRAWAIN DALAM KEWARISAN MENURUT IBN HAZM)
BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (912kB) | Preview
[img] Text (ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG GARRAWAIN DALAM KEWARISAN MENURUT IBN HAZM)
BAB II, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (407kB)

Abstract

Syari’at Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syari’at Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil. Garrawain adalah satu permasalahan kewarisan yang pernah terjadi di jaman ‘Umar bin al- Khat{t{a>b. Hal ini terjadi bila ahli waris terdiri dari Ibu, ayah, dan di damping suami atau isteri dan tidak meninggalkan anak. Berdasarkan petunjuk QS. an-Nisā’ (4): 11 sudah jelas suami menerima 1/2 karena pewaris tidak meninggalkan anak. Ibu menerima 1/3 karena pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah mendapat 1/6 karena sebagai as}abah. Namun, pada saat menimbang perbandingan bahagian antara ibu yang perempuan dan ayah yang laki-laki dirasakan adanya kejanggalan yaitu ibu menerima dua kali bagian ayah, sedangkan menurut kaidah bahagian laki-laki dua kali bahagian perempuan. Di sinilah permasalahan timbul dalam menentukan bagian antara ayah dan ibu. Kalangan jumhur ulama berpendapat bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari sisa harta setelah diambil bagian suami atau isteri. Sementara pendapat yang lain mengatakan bahwa ibu tetap mendapat 1/3 karena berdasarkan zahir ayat. Pendapat kedua yang disebutkan ini dipertahankan oleh Ibn Hazm dan golongan Zahiriyah, yang disandarkan kepada pendapat Ibnu ‘Abba>s, Berdasarkan masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana Istinbat hukum Ibn Hazm tentang konsep garrawain dalam kewarisan?; dan 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Istinbat hukum Ibn Hazm tentang konsep garrawain dalam kewarisan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan. Setelah data terkumpul, lalu dianalisis secara deskriptik analitik. Pendekatan normatif dengan proses berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pendapat istinbat hukum Ibn Hazm tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa ibu mendapat sepertiga (1/3) dari keseluruhan harta. Pendapatnya ini disandarkan kepada pendapat Sahabat Nabi Nabi, Ibnu ‘Abba>s dan dikuatkan oleh kelompok Zahiriyah. Sementara dalam tinjuan hukum Islam yang dianut kalangan kelompok jumhur ulama pada umumnya, menyatakan bahwa ibu mendapat sepertiga dari sisa harta setelah diambil hak/ bagian suami atau istri. Hal ini sesuai dengan kaidah yang pembagian bahwa bagian laki-laki lebih besar daripada bagian perempuan (2:1). Pendapat ini pula yang dipakai ‘Umar untuk memutuskan masalah ini, dan diikuti oleh jumhur ulama sampai sekarang. Key word: Garrawain, Kewarisan, Ayah, Ibu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: Drs. SUPRIATNA, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Garrawain, Kewarisan, Ayah, Ibu
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 19 Mar 2014 14:56
Last Modified: 18 Apr 2016 13:49
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11096

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum