KESETARAAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA

SYARIFUDIN FADLOLI, NIM. 08360030 (2013) KESETARAAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (KESETARAAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KESETARAAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT JAWA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan merupakan suatu peristiwa sakral yang tidak bisa diselenggarakan dengan seenaknya, perlu ada persiapan yang matang guna mewujudkan tujuan utama pernikahan yakni menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Guna mewujudkan tujuan utama pernikahan, maka perlu adanya persiapan persiapan yang matang, salah satunya adalah memilih jodoh. Pemilihan jodoh yang tepat akan semakin erat mewujudkan tujuan utama pernikahan. Islam memiliki pedoman sendiri dalam pemilihan jodoh yaitu dengan konsep kafā’ah. Sedangkan masyarakat Jawa memiliki pedoman yang lebih global dalam konsep bibit, bebet, bobot. Kedua konsep ini serupa tapi tak sama yang memiliki tujuan yang sama yakni mewujudkan tujuan utama pernikahan. Pokok permasalahan yang dibahas skripsi ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum adat Jawa mengenai kesetaraan dalam pernikahan? Dan Bagaimana relevansi kesetaraan dalam pernikahan untuk masa sekarang? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang kesetaraan dalam pernikahan menurut hukum Islam dan hukum adat Jawa. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Dan metode analisis yang dipakai adalah analisis komparatif untuk membandingkan kedua konsep dan mencari titik temu dari kedua konsep. Dalam hukum Islam kafā’ah dianggap penting namun tidak menjadi syarat sah pernikahan, dianggap penting karena dengan dilaksanakannya konsep kafā’ah maka perceraian yang dihalalkan namun dibenci oleh Allah SWT. dapat diminimalisir, sehingga potensi untuk perceraian dapat berkurang. Sedangkan menurut hukum adat Jawa tidak jauh berbeda. Masyarakat Jawa berpendapat bahwa Pernikahan bukanlah peristiwa yang bisa dianggap sepele, tetapi pernikahan adalah suatu perkara yang harus dipersiapkan dari awal sampai akhir, sehingga calon suami maupun isteri akan diseleksi menggunakan konsep bibit, bebet, bobot. Ada lima kriteria dalam konsep kafā’ah agama, nasab atau keturunan, kekayaan, kesehatan, kemerdekaan. Namun dari kelima keriteria tersebut kriteria terakhir sudah tidak relevan lagi diterapkan pada zaman sekarang.Sedangkan dalam konsep bibit, bebet, bobot seluruhnya masih relevan jika digunakan pada zaman sekarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: Drs. ABDUL HALIM, M.Hum
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Mar 2014 15:55
Last Modified: 24 Aug 2018 13:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11224

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum