PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (STUDI KASUS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2010- 2012)

UMI NAFISAH , NIM. 10340087 (2014) PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (STUDI KASUS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2010- 2012). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (STUDI KASUS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2010- 2012))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21MB) | Preview
[img] Text (PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOKPOKOK KEPEGAWAIAN (STUDI KASUS DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA TAHUN 2010- 2012))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai unsur Aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil. Jumlah PNS di Kabupaten Sleman ada 12198 orang PNS, demikian dengan yang melanggar larangan ada 65 orang PNS, dan yang diberhentikan ada 7 orang PNS dari tahun 2010-2012. Pada dewasa ini banyak PNS yang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan tidak disiplin, sebagaimana juga terjadi di Pemerintahan Kabupaten Sleman, dengan data yang Penyusun dapat dari 7 orang PNS yang diberhentikan melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat izin, tindakan asusila dengan melakukan perselingkuhan dan kurang disiplin dengan tidak masuk kerja. Maka Penyusun melakukan penelitian prosedur pemberhentian dan upaya hukum apa yang ditempuh PNS yang diberhentikan jika mereka mengajukan keberatan. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil lokasi di Pemerintahan Kabupaten Sleman tepatnya mengambil data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan sosiologis mendekati masalah yang diteliti dengan mendasarkan dengan semua tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengambilan data di lapangan, penyusun menggunakan metode observasi dan wawancara. Analisa data dilakukan dengan teknik analisis induktif yaitu langkah analisis yang mencoba menganalisis tentang prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman, yang kemudian ditarik menjadi satu kesimpulan umum serta mendiskripsikan tentang prosedur pemberhentian secara umum untuk kemudian diarahkan secara khusus kepada kasus yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Sleman sudah sesuai dengan UU No. 43 Tahun 1999 perubahan atas Undang-undang No. 8 Tahun 1974, pelaksanaan dari UU tersebut adalah PP No. 53 Tahun 2010. Untuk melaksanakan prosedur pemberhenntian PNS ketika pemeriksaan sangat diperhatikan yaitu faktor dan akibat pelanggaran yang dilakukan PNS seperti contoh PNS melakukan tindak pidana korupsi untuk mengetahui pelanggaran termasuk kategori sedang atau berat dilihat dari faktor dan dampaknya korupsi tersebut. Data yang penyusun dapatkan di BKD Kabupaten Sleman ada 65 orang PNS yang melakukan pelanggaran dan 7 orang PNS diberhentikan, dari 7 orang PNS tersebut pelanggaran yang dominan adalah tidak masuk kerja yaitu sebanyak 4 orang PNS, penyalahgunaan wewenang 2 orang PNS (pemalsuan surat izin dan tindak pidana korupsi), hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah 1 orang PNS. Kedua, menunjukan bahwa upaya hukum yang dapat diambil PNS yang diberhentikan ada dua upaya yaitu dengan mengajukan keberatan kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang menghukum dan banding administratif yang diajukan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, dari 7 orang PNS diberhentikan tersebut yang mengajukan upaya hukum sebanyak 2 orang PNS, alasan mengajukan upaya hukum adalah ingin diaktifkan bekerja kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Nurainun Mangunsong, S.H.,M.Hum.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Mar 2014 14:02
Last Modified: 18 Aug 2016 14:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11440

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum