PRINSIP RESIPROSITAS DALAM PIDANA MATI (INTEGRASI HAM VERSI DUHAM DAN HAM VERSI DK)

SLAMET HARIYADI , NIM. 10370038 (2014) PRINSIP RESIPROSITAS DALAM PIDANA MATI (INTEGRASI HAM VERSI DUHAM DAN HAM VERSI DK). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PRINSIP RESIPROSITAS DALAM PIDANA MATI (INTEGRASI HAM VERSI DUHAM DAN HAM VERSI DK))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PRINSIP RESIPROSITAS DALAM PIDANA MATI (INTEGRASI HAM VERSI DUHAM DAN HAM VERSI DK))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (689kB)

Abstract

Lahirnya DUHAM pada tahun 1948 silam, merupakan suatu bentuk kemenangan yang besar bagi langkah anak manusia dalam menuntut pemenuhan dan jaminan perlindungan hak asasi bagi setiap umat manusia. Kampanye pemenuhan hak asasi manusia (HAM), mempunyai cita-cita luhur yakni terjaga serta meningkatnya harkat dan martabat segenap manusia. Namun dalam perjalanannya cita-cita luhur itu seolah selalu terganjal oleh praktik-praktik pidana mati yang masih berlaku di sebagian negara-negara di dunia. DUHAM sebagai piagam semesta tentang HAM memang tidak memuat pasal-pasal yang secara jelas menghendaki penghapusan hukuman mati. Namun pada babak selanjutnya, di dalam DUHAM terdapat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan menjadi inspirasi bagi terbitnya kovenan-kovenan Internasional yang diprakarsai PBB yang bertujuan untuk menghapuskan pidana mati. Alasan mengapa pidana mati harus dihapuskan, karena pidana mati merupakan bentuk penghukuman yang paling kejam dan tidak berprikemanusiaan, serta tidak memiliki efektivitas dalam memberikan efek jera. Selain dua alasan tersebut alasan lain mengapa Barat sangat ingin menghapuskan pidana mati, tentu berangkat dari paham antroposentris yang mereka jadikan landasan dalam merumuskan HAM. Secara sederhana paham tersebut mengajarkan bahwa sebejat apapun seorang manusia, ia tetaplah manusia yang memiliki hak secara alamiah, dimana hak alamiah itu tidak boleh dicabut oleh siapapun. Islam sebagai sebuah agama yang masih memberlakukan pidana mati, seolah merasa berkewajiban untuk menjawab. Karena secara tidak langsung barat seolah melemparkan tudingan, bahwa entitas apapun yang masih memberlakukan pidana mati, berarti tidak menghargai HAM dan menjadi ganjalan bagi meningkatnya harkat dan martabat kemanusiaan. Islam tentu sangat mengakui bahkan melindungi hak asasi setiap manusia. Pemberlakuan hukuman mati dalam sistem pidana Islam, merupakan sikap tegas Islam tentang bagaimana memberi ruang gerak kepada hukum, sebagai aturan main yang disepakati bersama dalam masyarakat. Hukum sebagai polisi lalu lintas hubungan setiap individu dalam masyarakat, mengatur hubungan-hubungan itu dengan mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlakuan timbal balik berupa pencabutan hak hidup karena mengganggu hak hidup orang lain, merupakan bentuk tanggung jawab demi terciptanya keadilan sebagaimana cita-cita hukum yang ideal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Mar 2014 15:19
Last Modified: 04 May 2016 10:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11449

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum