VANDALISME PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

MASHURI - NIM. 03370266, (2008) VANDALISME PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (VANDALISME PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB 1, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (VANDALISME PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Manusia adalah makhluk paradoksialitas, di satu sisi ia selalu menyerukan cinta kasih terhadap sesama, namun di sisi lain, manusia sering berbuat kerusakan, baik terhadap sesamanya maupun lingkungannya. Maka Islam datang dengan menawarkan konsep rahmatannya kepada umat manusia, dengan tujuan dapat merekonstruksikan kerangka nilai atau norma tertentu pada umatnya, agar selalu bertindak serta berprilaku berdasar pada tata aturan yang berlaku. Tata aturan tersebut dalam Islam adalah ketentuan hukum yang didapat dari al-Qur'an dan Hadits. Karena itu, dengan berlandaskan al-Qur'an dan Hadits, Islam sebagai agama yang senantiasa menyeru umat manusia, untuk berbuat kebaikan dan kebenaran dan meninggalkan kemungkaran. Tujuan hukum Islam dijalankan, yaitu untuk melindungi lima hal yang fundamental atau maslahah daruri yaitu din (untuk perlindungan terhadap agama), nafs (jiwa), nasl (keturunan), aql (akal), dan mal (harta benda), sehingga perbuatan yang merugikan dan membahayakan bagi keberlangsungan hidup manusia dapat di cegah dan di hindari. Salah satu perbuatan yang cukup meresahkan dan merugikan yang berkembang pada masyarakat modern saat ini adalah kecenderungan manusia untuk memenuhi segala keinginanya tanpa memperdulikan akibat dari perbuatannya tersebut, yang berdampak pada rusaknya ataupun hancurnya barang ataupun tempat tertentu, baik milik pribadi ataupun umum. Perbuatan tersebut dalam kamus istilah disebut dengan vandalisme, vandalisme berasal dari kata vandal, yang berasal dari bahasa latin yaitu vandalas atau vandalius, yaitu orang yang menghancurkan segala hasil seni atau kesusastraan indah. Vandalisme berarti napsu suka merusak hasil seni atau keindahan. Berdasarkan dari hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam, hal-hal mengenai vandalisme tersebut. Diantaranya : a). Faktor apa saja yang bisa memunculkan perbuatan itu, apakah lingkungan keluarga, masyarakat, atau lainya ?, atau bahkan mungkin dari beberapa faktor tersebut saling berhubungan satu sama lainya sehingga terbentuklah perbuatan vandalisme tersebut. b). Adakah sebuah aturan yang menangani hal tersebut yang bisa memberikan prefentif ataupuan edukatifnya, sehingga hal tersebut bisa di atasai di masa yang akan datang. c). Faktor tersebut terutama lebih ditekankan lagi dalam hukum pidana Islam. Karena memang tujuan dari penulisan ini adalah di samping mengkaji tentang vandalisme juga dikaji pula mengenai kebijakan syariat Islam dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sebuah formulasi baru dalam menghadapi fatologi sosial yang berkembang di masyarakat, dalam hal ini yaitu perbuatan vandalisme di sembarang tempat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Makhrus Munajat, M.Hum, Pembimbing II : Ahmad Bahiej, SH.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Vandalisme, Hukum pidana Islam.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 25 May 2012 21:49
Last Modified: 21 Apr 2016 10:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1152

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum