PENGGUNAAN SISTEM RUKYAT DALAM PENENTUAN AWAL RAMADAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA

NUR KHOERONI - NIM. 01360623, (2008) PENGGUNAAN SISTEM RUKYAT DALAM PENENTUAN AWAL RAMADAN ANTARA NAHDLATUL ULAMA DAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Bulan Ramadan adalah bulan yang selalu dinanti-nanti kedatangannya oleh kaum Muslimin di seluruh dunia. Tapi kedatangannya sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam itu sendiri. Sehingga tidak jarang menimbulkan pertikaian dan perpecahan di kalangan umat Islam sendiri. Adanya ketidak serentakan dalam memulai awal Ramadan dan Syawal disebabkan karena masing-masing kelompok organisasi Islam menggunakan metode yang berbeda-beda. Sebagian kalangan Islam ada yang menggunakan metode hisab dan sebagian lagi menggunakan metode rukyat. Di Indonesia organisasi yang menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal adalah Muhammadiyah dan Persis. Organisasi yang menggunakan metode rukyat adalah NU dan Hizbut Tahrir. Walau metode yang digunakan oleh organisasi masing-masing sama, tidak akan menjamin keseragaman atau keserentakan dalam memulai awal Ramadan dan Syawal. Begitu juga antara NU dan Hizbut Tahrir, walaupun kedua organisasi tersebut samasama menggunakan rukyat, tetapi dalam kenyataannya mereka sering berbeda dalam memulai awal Ramadan dan Syawal. Perbedaan tersebut dikarenakan NU menggunakan rukyat lokal atau biasa disebut dengan rukyat wilayat al-hukmi. Sementara itu Hizbut Tahrir menggunakan sistem rukyat global yakni bila bulan sudah terlihat disuatu negara maka wilayah negara lainnya wajib mengikutinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Metode yang digunakan adalah metode komparatif interpretatif yaitu dengan membandingkan kedua sistem yang dipakai oleh kedua organisasi tersebut. Masing-masing metode yang digunakan tersebut mempunyai kelebihan dan kelemahan. Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan serta jawaban atas pokok masalah dari masing-masing sistem, digunakan metode komparatif dan interpretatif dari nass yang dipakai oleh masing-masing organisasi. Setelah masing-masing metode atau sistem dalam penentuan awal bulan Ramadan dikaji dengan mendalam, maka dapat diketahui bahwa jawaban dari pokok masalah atas perbedaan sistem rukyat yang digunakan antara NU dan Hizbut Tahrir adalah NU mendasarkan pada hasil muktamar NU ke XX pada tanggal 8 13 September 1954 M/ 1374 H di Surabaya, dan Munas Alim Ulama di Cilacap pada tanggal 23 26 Rabiul Awal 1408 H/15 18 November 1987 yang dipertegas lagi pada Muktamar NU ke XXX di Lirboyo Kediri pada tangagl 13-19 Syakban 1420 H/ 21- 27 Nopember 1999 M yang menyebutkan bahwa Umat Islam Indonesia mapun Pemerintah Republik Indonesia tidak dibenarkan mengikuti rukyat alhilal internasional karena berbeda matlak dan tidak berada dalam kesatuan hukum . Sementara itu Hizbut Tahrir berdasarkan data-data yang kami peroleh dari makalah, website resmi Hizbut Tahrir Indonesia dan buletin Hizbut Tahrir bahwa Hizbut Tahri dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal berdasarkan rukyat global yakni jika bulan terlihat disuatu negeri, maka negeri yang lain wajib mengikutinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b Dr. Susiknan Azhari, MA., b Pembimbing II : /b Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Sistem rukyah, penentuan awal Ramadan, NU, HTI
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1192

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum