EKSISTENSI HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN HARALD MOTZKI)

NGAJAM - NIM. 02361651, (2008) EKSISTENSI HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN HARALD MOTZKI). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Hukum Islam merupakan hukum yang dianggap sakral oleh orang-orang Islam, yang mencakup tugas-tugas agama yang datang dari Allah dan diwajibkan terhadap semua orang Islam dalam semua aspek kehidupan. Hadis sebagai sumber hukum Islam telah memunculkan adanya kontroversi dalam penelitiannya, terutama penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Barat (orientalis). Kontroversi tersebut terjadi karena apa yang dicapai oleh mereka bertentangan dengan yang selama ini diyakini oleh kaum muslim, bahwa hadis merupakan sumber hukum yang otentik yang bersumber dari Nabi. Pada pertengahan abad ke-19 adalah abad di mana keotentikan serta eksistensi hadis dipertanyakan, adalah Joseph Schacht yang berangkat dari sikap skeptis yang telah melakukan penelitian tentang hadis dan hukum Islam yang telah mengantarnya pada kesimpulan bahwa hadis tidak dapat dibuktikan eksistensi dan keotentikannya. Pandangan Schacht tersebut telah memunculkan reaksi yang serius dari sarjana lainnya, seperti reaksi yang ditunjukkan oleh Harald Motzki. Motzki sendiri adalah seorang sarjana yang berlatar belakang orientalis. Dalam penelitannya Motzki mengatakan bahwa hadis sebagai sumber hukum Islam secara pasti dapat dibuktikan eksistensi dan keotentikannya. Dalam penelitian ini penyusun berupaya untuk mengkaji pemikiran Joseph Schacht dan Harald Motzki tentang eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam. Berangkat dari sini maka pokok masalah utama yang menjadi pembahasan adalah bagaimana pandangan kedua tokoh tersebut tentang eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam dan apa yang menjadi sebab adanya perbedaan tersebut. Metode penelitain yang penyusun gunakan adalah deskriptif-analitik-komparatif, yakni berusaha untuk memaparkan dengan jelas dan sistematis antara pandangan Joseph Schact dan Harald Motzki tentang eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam dan mengkomparasikan kedua pemikiran tersebut guna mendapatkan persamaan dan perbedaannya. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkap bahwa Schacht dan Motzki sama-sama menggunakan pendekatan historis, dan mereka sama-sama menggunakan hadis sebagai objek kajiannya. Perbedaannya, Schacht hanya berdasar pada bukti-bukti yang konkrit, sedangkan Motzki dengan pendekatan traditional historical yang mencoba untuk menganalisis dan menguji materimateri hadis dari perawi tertentu, dengan memperkenalkan metode isn amp;#257;d cum matn analysis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b Prof.Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., b Pembimbing II : /b Budi Ruhiatudin, SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hadis, Sumber hukum islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1203

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum