TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (StudiPutusan Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl)

UMMI HANIFAH, NIM. 09340131 (2013) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (StudiPutusan Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (StudiPutusan Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (StudiPutusan Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (856kB)

Abstract

Sebagai generasi penerus bangsa anak merupakan tunas bangsa yang akan melanjutkan eksistensi suatu bangsa. Namun, akhir-akhir ini sering terdapat suatu tindak pidana mengenai pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan baik dari orang dewasa maupun sesama anak di bawah umur. Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus dalam melakukan tindak pidana. Di samping itu pula, dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum. Salah satu bentuk tindak pidana yang dapat terjadi di masyarakat adalah tindak pidana pencabulan anak. Pada khususnya yang terjadi di Kabupaten Bantul yang setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup pesat. Dalam Undangundang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan yang dapat diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dalam putusan perkara Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut: Apakah Putusan Hakim dalam memutuskan Perkara No. 32/Pid.Sus/2012/PN.Bantul telah memenuhi asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang berupa study terdi putusan Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl digunakan untuk untuk menemukan atau merumuskan tentang putusan pengadilan mengenai perbuatan pencabulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan telah memenui asas kepastian, kemanfaatan dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah bahwa dalam penerapan hukum pidana terhadap delik pencabulan anak di bawah umur dalam Perkara Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Btl yang berpedoman pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan mempertimbangkan unsur kepasatian, kemanfaatan dan keadilan. Dalam hal unsur kepastian hukum dalamputusantersebutmenurut penyusun telah terpenuhi karena hakim telahmemberikansanksipidanapenjaraselama 3 (tiga) tahundandendasebesarRp 60.000.000,00 (enampuluhjuta rupiah) dengansubsidair 2 (dua) bulankurungan. Dalam unsur kemanfaatan belum terpenuhi karena berdasarkan putusan hakim dalam perkara ini tidak memuat tentang ketentuan perlindungan khusus yakni upaya rehabilitasi yang menjadi hak anak sebagai korban dari tindak pidana. Dalamunsur keadilan belum terpenuhi karena dalampenerapanhukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hukuman teringan menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: 1. ACH. TAHIR, S.H.I., LL.M., M.A. 2. M. MISBAHUL MUJIB, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: PENCABULAN ANAK
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 04 Jun 2014 10:01
Last Modified: 10 Aug 2016 08:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12683

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum