TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PENENTUAN CALON PASANGAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DUSUN SAWAH DESA MONGGOL KECAMATAN SAPTOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

MUHAMMAD TALQIYUDDIN ALFARUQI, NIM. 10350027 (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PENENTUAN CALON PASANGAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DUSUN SAWAH DESA MONGGOL KECAMATAN SAPTOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PENENTUAN CALON PASANGAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DUSUN SAWAH DESA MONGGOL KECAMATAN SAPTOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PENENTUAN CALON PASANGAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DUSUN SAWAH DESA MONGGOL KECAMATAN SAPTOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pernikahan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hukum perkawinan merupakan bagian dari hukum Islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum. Nabi Muhammad SAW telah memberikan beberapa anjuran dalam hal memilih jodoh yang baik, yaitu: keturunan, kekayaan, kecantikan, dan agamanya. Akan tetapi, apabila sulit untuk mendapatkan keempat-empatnya maka yang diutamakan adalah memilih dari segi agama atau keimanannya. Jadi Islam di dalam pemilihan jodoh seperti halnya dalam masalah lain tidak memprioritaskan segi lahiriah, tapi lebih mengutamakan keimanan. Allah tidak memperhatikan rupa dan harta seseorang, tetapi lebih memandang hati dan ketaqwaannya. Realitas kehidupan pada masyarakat Jawa khususnya pada masyarakat DIY terdapat sebuah tradisi pernikahan dalam menentukan calon jodoh, yaitu memperhatikan bobot (keturunan), bibit (kecantikan) dan bebet (kekayaan). Selain ketiga syarat tersebut masih ada tradisi pernikahan dalam menentukan calon pasangan yaitu larangan hari kelahiran bagi calon pasangan perkawinan dan penentuan arah akad nikah bagi calon mempelai laki-laki. Dari uraian di atas muncul beberapa rumusan masalah: Bagaimana tradisi masyarakat Dusun Sawah dalam menentukan calon pasangan perkawinan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi masyarakat Dusun Sawah dalam menentukan calon pasangan perkawinan?. Melihat tradisi Jawa ini, penulis mencoba melihat tradisi penentuan calon pasangan perkawinan serta penentuan hari akad nikah yang tujuannya agar dalam melangsungkan akad nikah dan setelah akad nikah perkawinannya lancar. Adapun penalaran yang akan digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif, pola penerapan penalaran dengan mengaplikasikan atau menghubungkan hukum dan atau teori yang ada dengan fenomena yang terjadi. Penulis mencoba menelaah tradisi penentuan calon pasangan perkawinan ini dari tiga aspek istibat hukum Islam. Yaitu istihsan, urf’ dan illat. Hasilnya penulis simpulkan bahwa tradisi Jawa yang telah dilakukan masyarakat Dusun Sawah di dalam Islam termasuk al-‘urf al-fasid (kebiasaan yang rusak). Di samping itu tradisi tersebut akan menghambat perkawinan dan dari sisi akidah termasuk tathayyur. Tathayyur dikategorikan sebagai macam syirik (perbuatan menyekutukan) Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Supriatna, M.Si
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 23 Jun 2014 09:52
Last Modified: 20 Apr 2016 09:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12983

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum