PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)

NURAINI HIKMAWATI , NIM. 10350001 (2014) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Harta bersama dalam perkawinanan adalah seluruh harta yang diperoleh selama terjadinya perkawinan. Harta bersama diatur dalam perundang-undangan. Antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah pembagian harta bersama. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama baik bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian, atau diajukan setelah putusnya perceraian yang telah berkekuatan hukum. Perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. adalah perkara yang penyelesaiannya menjadi wewenang PengadilanAgama Semarang. Pengadilan Agama Semarang dalam menyelesaikan dan memutuskan perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. tersebut harus melalui alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang jelas. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), tentang sengketa harta bersama. Penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Semarang yakni yang berupa putusan Pengadilan Agama Semarang. Bagaimana cara penyelesaian terhadap pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Semarang, dalam perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.? dan bagaimana metode ijtihad yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Semarang dalam memutus dan menetapkan perkara harta bersama perkara No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.? Untuk memperoleh data yang akurat penulis memperoleh data melalui putusan Pengadilan Agama Semarang tentang sengketa harta bersama serta wawancara terarah kepada hakim Pengadilan Agama Semarang tantang sengketa harta bersama. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk memperoleh kesimpulan tentang harta bersama, pertimbangan hakim dan validitas serta akurasi alasan-alasan yang digunakan dalam penetapan harta bersama. Hasil penelitian penulis, hakim dalam menyelesaikan perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. tentang pembagian harta bersama mengikuti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama yang berlaku baik secara hukum formil maupun hukum materiil. Hakim memutuskan masalah pembagian harta bersama berdasarkan UU No.1 tahun 1974 dan KHI. Sedangkan dalam menyelesaikan pembagian hutang bersama, hakim dalam penemuan hukumnya menggunakan dasar hukum ‘urf dan mashlahah mursalah. Sedangkan metode ijtihad yang digunakan yaitu metode ijtihad qiyāsī. Hakim juga menggunakan dasar dalil nash al-Qur’ān surat al-An’ām ayat 164. Dalam menggunakan metode ijtihad qiyas, hakim men-qiyas-kan hutang dengan dosa karena mempunyai ‘illat yang sama berupa tanggung jawab yang harus ditanggung oleh seseorang yang melakukan perbuatan itu sendiri. Sehingga orang lain tidak mempunyai tanggung jawab atas perbuatan seseorang. Dalam penetapan hakim, pihak yang tidak mengetahui atau mempersetujui hutang y

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. Wahyudi, SH., M.SI.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 23 Jun 2014 14:04
Last Modified: 20 Apr 2016 10:29
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13000

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum