PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl)

ETHIS AMARTIN NURFITA, NIM. 10340173 (2014) PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB)

Abstract

Pemidanaan terhadap pelaku percobaan tindak pidana aborsi dalam putusan perkara Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan 137/Pid.B/2009/PN.Btl terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana. Kedua perkara percobaan tindak pidana aborsi tersebut terdakwa merupakan wanita hamil yang menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya namun upaya pengguguran kandungannya tersebut tidak terselesaikan. Sanksi pidana penjara dalam putusan perkara Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah 1 (satu) tahun 2 (bulan) dan dalam putusan perkara Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl adalah 10 (sepuluh) bulan. Dengan adanya perbedaan sanksi pidana penjara kepada kedua terdakwa dalam jenis perkara tersebut maka penyusun tertarik untuk mengetahui perbedaan pemidanaan tersebut jika dilihat menurut tujuan pemidaan. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian pustaka (library research). Dalam penelitian ini, penyusun memperoleh data dari wawancara hakim dan putusan perkara Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul. Pendekatan penelitian dalam permasalahan ini menggunakan pendekataan komparatif yaitu dengan membandingkan kedua sanksi pidana dalam putusan tersebut jika dilihat menurut tujuan pemidanaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tujuan pemidanaan dalam putusan perkara Nomor 198/Pid.B/2009/PN.Btl dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Nomor 137/Pid.B/2010/PN.Btl dengan sanksi pidana 10 (sepuluh) bulan adalah teori tujuan pemidanaan gabungan yaitu gabungan antara tujuan pemidanaan dalam teori absolut dan teori relatif yang mana sanksi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan hanya merupakan suatu pembalasan saja tetapi sanksi pidana penjara yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa diharapkan mampu membuat terdakwa jera untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi dan juga agar masyarakat pada umumnya tidak melakukan perbuatan yang sama melihat sanksi pidana yang diberikan sehingga tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Muhammad Nur, S.Ag., M.Ag
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Jul 2014 09:46
Last Modified: 28 Dec 2016 15:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13332

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum