ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN

NADYA TRISNA, NIM. 10340137 (2014) ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (10MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA PADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)

Abstract

Berawal dari kebebasan dan kemandirian yang dimiliki oleh hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga berakibat pada beragamnya putusan pemidanaan pada kasus yang sama sekalipun. Seperti yang terlihat pada kasus yang diangkat oleh penyusun yaitu kasus dengan No. Perkara 103/Pid.B/PN.YK dan kasus dengan No. Perkara 42/Pid.B/PN.YK. Kedua kasus di atas adalah kasus tentang pemerkosaan yang didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP. Walaupun kasus yang didakwakan sama ternyata hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda, yaitu dua tahun penjara dan tiga tahun enam bulan penjara. Oleh sebab itu penyusun tertarik untuk meneliti kedua putusan tersebut, mengingat pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama. Penelitian ini bersifat analisis komparatif, dengan metode analisis, penelitian ini menganalisis faktor-faktor atau latar belakang masing-masing putusan sehingga ditemukan penyebab dari disparitas putusannya ditinjau dari aspek hukum materiilnya, filosofis penjatuhan putusannya dan penalaran hukumnya, kemudian komparatif yaitu membandingkan hasil analisis putusan tersebut sehingga ditemukan apa disparitasnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa pada kasus dengan No. Perkara 103/Pid.B/PN.YK telah memenuhi aspek hukum materiil, walaupun pada kasus ini nampak bahwa hakim dalam menafsirkan setiap unsur Pasal 285 kurang dari wawasan keilmuan. Dari aspek filosofis penjatuhan putusannya, hukuman 2 tahun penjara kurang menjamin nilai keadilan bagi korban dan masyarakat pada umumnya, serta kurang dari nilai kemanfaatannya karena kurang bersifat preventif bagi calon pelaku tindak pidana lainnya. Dari aspek penalaran hukumnya, langkah-langkah hakim telah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum, namun jika diteliti dari aspek materiilnya terasa bahwa penalaran hakim kurang runtut. Sedang kasus dengan No. Perkara 42/Pid.B/PN.YK dari aspek hukum materiil telah terpenuhi, dari aspek filosofis penjatuhan putusannya hukuman tiga tahun enam bulan penjara cukup adil mengingat antara terdakwa dan korban telah sembilan kali melakukan hubungan seks sebelum perkosaan ini terjadi, dan dari penalaran hukumnya langkah-langkah hakim sudah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan cukup runtut jika diteliti mulai dari aspek materiil hingga sampai pada penjatuhan hukuman yang sesuai. Disparitas dua putusan tersebut adalah terletak pada aspek filosofis penjatuhan putusannya, yaitu putusan No. 103/Pid.B/PN.YK dijatuhi hukuman dua tahun penjara sedang putusan No. 42/Pib.B/PN.YK dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan hakim yang mana pada putusan No. 42/Pid.B/PN.YK hakim mempertimbangkan kata kunci sebagai isu sentral dalam putusan ini adalah bahwa antara korban dan terdakwa telah sembilan kali melakukan hubungan seks sebelum perkosaan terjadi, sedang pada putusan No. 103/Pid.B/PN.YK penyusun tidak menemukan kata kunci sebagai isu sentralnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Jul 2014 11:15
Last Modified: 18 Aug 2016 09:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13354

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum