URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

ABDUL RAJAB ULUMANDO, NIM. 10340051 (2014) URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text ( URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL )
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text (URGENSI PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR DPD DAN DPRD TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (951kB)

Abstract

Parliamentary threshold merupakan batas dukungan minimal suara kepada partai politik untuk menempatkan wakilnya di DPR. salah satu alasan yang mengemuka ketika parliamentary threshold diterapkan adalah dalam rangka penguatan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu penyusun mencoba mengkaji Urgensi Parliamentary Threshold dalam UU No. 8 Tahun 2012 terhadap sistem pemerintahan presidensial juga membahas mengenai konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan melakukan deskriptis analisis yaitu mendeskripsikan dan menganalisis urgensi parliamentary threshold terhadap sistem pemerintahan presidensial. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2009 dengan besaran ambang batas 2,5 % yang menyebabkan dari 38 Partai Politik peserta pemilu, hanya 9 Partai yang lolos parliamentary threshold. Alasan utama parliamentary threshold adalah mengurangi jumlah Partai Politik secara alami di parlemen dalam rangka menguatkan sistem pemerintahan presidensial, karena kombinasi sistem multipartai dengan presidensial adalah bentuk kombinasi yang tidak sesuai, selain itu dalam pelaksanaan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden tidak akan berjalan maksimal apabila partai-partai politik yang ada di dalam lembaga perwakalian berada dalam fragmentasi kepentingan yang terlalu bervariasi. Pemilu 2014 pemerintah menaikkan ambang batas menjadi 3,5 % yang diatur dalam Pasal 208 UU No. 8 Tahun 2012 tetapi kurang efektif dalam menyederhanakan Partai Politik karena dari 12 partai politik peserta pemilu, 10 diantaranya dinyatakan lolos parliamentary threshold. Oleh karena itu perlu adanya pengaturan parliamentary threshold yang ideal dalam rangka menguatkan Sistem Pemerintahan Presidnesial. Konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial adalah: Pertama, PT harus mampu mengakomodir semua golongan tanpa terkecuali. Kedua, menaikan besaran PT secara bertahap dan konsituen dari 3,5 % menjadi 5 %. Ketiga, mengakomodir suara yang tidak lolos parliamentary threshold melalui proses stembus accourd (penggabungan) terhadap partai politik peserta pemilu berdasarkan kesamaan ideologi dengan syarat-syarat tertentu untuk menghindari meningkatnya tingkat disproporsionalitas suara. Semoga kedepannya, pengaturan yang lebih komprehensif terkait dengan hal tersebut terus dilakukan dalam undang-undang pemilihan umum Indonesia untuk menciptakan pengaturan yang berkeadilan dan pembentukan hukum yang berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Iswantoro, S.H., M.H.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 03 Jul 2014 08:17
Last Modified: 28 Dec 2016 15:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13383

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum