HAK-HAK POLITIK DALAM PENCALONAN PEMILUKADA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 56 AYAT (2) (STUDI ATAS KONTESTASI ARTIS DALAM PEMILUKADA DI INDONESIA)

SUMARNO , NIM. 10340124 (2014) HAK-HAK POLITIK DALAM PENCALONAN PEMILUKADA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 56 AYAT (2) (STUDI ATAS KONTESTASI ARTIS DALAM PEMILUKADA DI INDONESIA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HAK-HAK POLITIK DALAM PENCALONAN PEMILUKADA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 56 AYAT (2) (STUDI ATAS KONTESTASI ARTIS DALAM PEMILUKADA DI INDONESIA))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HAK-HAK POLITIK DALAM PENCALONAN PEMILUKADA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 2008 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 56 AYAT (2) (STUDI ATAS KONTESTASI ARTIS DALAM PEMILUKADA DI INDONESIA))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (257kB)

Abstract

Penjelasan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dengan demikian khususnya pemerintah Indonesia harus melindungi Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak sipil dan politik warga Negara. Seorang Warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dalam Pemerintahan, sebagaimana diakui dalam Pasal 28 D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pencalonan artis dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah semakin tidak terbendung. Dengan diberlakukannya Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Warga Negara Indonesia termasuk artis di dalamnya dapat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, dari jalur partai politik ataupun jalur perseorangan. Permasalahan yang menjadi dalam penelitian ini yakni mengenai hak-hak politik dan kriteria pencalonan Kepala Daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta mengenai konstestasi artis dalam pencalonan Pemilukada, dengan melihat apakah sudah sesuai pencalonan artis dengan aturan yang berkaitan dengan pencalonan Kepala Daerah dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptik analitis dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan hukum dikonsepkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pencalonan Kepala Daerah oleh artis di Indonesia sah-sah saja karena artis mendapatkan legitimasi dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif, artis dapat ikut serta dalam pencalonan Pemilukada dengan syarat memenuhi kriteria pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Kontestasi artis menjadi calon Kepala Daerah, juga tetap harus dibatasi, karena demokrasi dalam perwujudannya pada politik praktis menjadi pertimbangan logis agar terjunjungnya nilai-nilai hak asasi manusia dalam berdemokrasi agar tidak terkikis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hak-Hak Politik, Pemilihan Umum Kepala Daerah, Kontestasi, Artis.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 03 Jul 2014 09:19
Last Modified: 18 Aug 2016 12:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13402

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum