SISTEM KEWARISAN MUSLIM TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MUHAMMAD ZAINUL FAIZIN, NIM. 09350037 (2014) SISTEM KEWARISAN MUSLIM TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (SISTEM KEWARISAN MUSLIM TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (SISTEM KEWARISAN MUSLIM TIONGHOA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (256kB)

Abstract

Ilmu farāiḍ merupakan ilmu yang memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Ilmu tersebut merupakan separo dari ilmu-ilmu yang ada sekaligus ilmu yang pertama dilupakan orang. Bahkan Nabi menganjurkan melalui sabdanya agar umat muslim mempelajari ilmu farāiḍ dan mengajarkannya. Hukum kewarisan di Indonesia cukup beragam. Dari hukum kewarisan adat, hukum positif sampai hukum kewarisan yang berlandaskan ajaran agama. Diantara sekian banyak kemajemukan di Indonesia, kalangan muslim Tionghoa masih terbilang minim perhatian dari pemikir-pemikir Islam terutama dalam praktek pembagian harta waris. Seiring berjalannya pertukaran budaya dalam interaksi sosial, masyarakat etnis Tionghoa tidak sedikit yang kemudian memeluk agama Islam terutama di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah juga mengatur pola pembagian waris untuk golongan Timur Asing (Tionghoa). Masyakat muslim Tionghoa mengalami sekian fase akulturasi termasuk sistem kewarisan yang memiliki ketentuan masing-masing. Sistem kewarisan adat Tionghoa yang menjadi corak identitas masyarakat Tionghoa memiliki andil besar dalam hal penentuan pembagian harta waris serta bagian-bagian ahli warisnya. Melalui analisis kualitatif dengan metode deduktif/induktif penyusun menganalisis sistem kewarisan muslim Tionghoa dan mengkomparasikan dengan sistem kewarisan Islam dengan hasil ketidaksesuaian pola pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Tionghoa dengan sistem kewarisan Islam. Masyarakat muslim Tionghoa cenderung menggunakan sistem kewarisan adat dalam pembagian harta warisan. Sistem kewarisan adat Tionghoa menganut sistem kewarisan mayorat dengan ketentuan anak laki-laki tertua mendapatkan bagian seluruh harta warisan selain harta pusaka keluarga berupa perhiasan. Anak laki-laki tertua dalam sistem kewarisan adat Tionghoa memiliki otoritas untuk mengadakan musyawarah dalam pembagian harta warisan dan memiliki wewenang untuk membagi atau tidak membagi harta warisan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Alunad Bunyan Wahib, MA.
Uncontrolled Keywords: Keyword: Hukum Kewarisan Islam, Muslim Tionghoa, Hukum Kewarisan Adat Tionghoa.
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Jul 2014 09:10
Last Modified: 20 Apr 2016 09:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13443

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum