HUKUM BERSALAWAT DI DALAM SALAT (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I)

AHMAD KHOLIS - NIM. 01361064, (2008) HUKUM BERSALAWAT DI DALAM SALAT (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI'I). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Salat merupakan salah satu rukun Islam, yang merupakan dasar dari esensi Islam, yang dengannya seseorang yang mengaku beragama Islam pasti akan menjadikan kewajiban dalam konsekwensi hukum pengerjaannya. Dalam salat terdapat kaifiyah-kaifiyah (Syarat, Rukun, Sunnah dsb.) tentang salat, adanya tuntutan untuk memenuhinya karena mengakibatkan konsekuensi hukum yang menjadikan sempurnanya suatu amalan, diantaranya rukun dalam salat yang menjadikan sah atu tidak. Salah satunya tentang salawat di dalam salat pada tasyahu d Akhir terdapat perbedaan antara imam mazhab dan berbagai interpretasi dari suatu imam untuk memahami dan mengistinbatkan hukum, terdapat perbedaan (khilafiah) yang mana mengakibatkan putusan hukum yang berbeda. Dalam masalah ini, penyusun mencoba mengkaji pemikiran tokoh (mazhab), yang cukup representatif. Pertama, Imam Abu Hanifah yang dikenal fuqaha ahlu ra'yi, mengumumkan al-Qur'an dan tidak mengkhususkannya dengan Hadis ahad. Kedua, Imam asy-Syafi'i yang dikenal sebagai fuqaha alhu Hadis, mengkhususkan amp;#8216;amm dengan hadis-hadis ahad. Perbedaan antara pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i terletak pada penafsiran suatu dalil, dari ayat al-Qur'an pada surat Al-Ahzab (33): 56 . Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwasanya salawat menjadi bagian dari rukun (syarat sahnya salat), wajib baginya bersalawat untuk Rasulullah saw., dalam tasyahud akhir. Apabila meninggalkan salawat untuk Nabi (dalam tasyahud akhirnya) salatnya tidak sah. Hal ini sesuai zahir ayat, yang ditafsirkan dengan Hadis tersebut di atas yang diriwayatkan dari sejama'ah Sahabat Sedangkan Imam Ab amp;#363; Hanifah memandang salawat menurut zahirnya menetapkan adanya suatu kewajiban (mengucapkan salawat untuk Nabi saw.), akan tetapi tidak merupakan rukun (bagian) dari salat itu sendiri. Salat tanpa salawat untuk Nabi saw., tetap sah. Adapun perbedaan yang mendasar teletak pada rujukan dalam menafsiri Ayat tersebut di atas, dengan suatu hadis yang beliau gunakan sebagai dasar hukum. Berdasarkan analisis perbedaan di atas, sebenarnya Imam Abu Hanifah menyatakan hukum akan perintah bersalawat itu wajib akan tetapi kewajiban tersebut tidak merupakan bagian dari rukun salat, hanya merupakan sunnah muakkadah, dan pengerjaannya boleh dilakukan di dalam maupun di luar (sebelum ataupun sesudah) salat. Dapat disimpulkan bahwa Imam as-Syafi'i menyatakan bahwa bersalawat dalam tahiyyat akhir salat harus dikerjakan di dalam salat, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa salawat dalam salat dalam pelaksanaannya boleh dikerjakan baik sebelum atau sesudah salat (merupakan sunnah dalam salat). Kajian ini merupakan bagian yang sangat esensial, menyangkut kaitannya masalah rukun di dalam salat. Bagi penulis menganggap suatu hal yang sangat penting untuk diketahui dan di jadikan pedoman, karena menyangkut masalah rukun, yang menjadikan sah atau tidak sah (batal).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b Drs. H. SUSIKNAN AZHARI, M.A. ; b Pembimbing II : /b Drs. SLAMET KHILMI, M.S.I
Uncontrolled Keywords: bershalawat, shalat
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1371

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum