PANDANGAN ULAMA KABUPATEN BANTUL TERHADAP AKAD NIKAH VIA TELEKONFERENSI

AKHMAD FADLY SYAHPUTERA - NIM. 01350745, (2008) PANDANGAN ULAMA KABUPATEN BANTUL TERHADAP AKAD NIKAH VIA TELEKONFERENSI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini mengkaji masalah akad nikah yang dilakukan melalui perantara videokonferensi/telekonferensi. Telekonferensi merupakan salah satu alat/media telekomunikasi jarak jauh yang ada sekarang ini. Dengan alat ini, orang bisa mendengar suara dan melihat gambar lawan bicaranya yang berada di tempat lain tanpa harus melakukan perjalanan jauh yang memakan waktu lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Paradigma ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Melalui ulama, sebagai pewaris Nabi dan orang yang ahli dalam hukum Islam, diharapkan semua permasalahan agama yang ada di masyarakat dapat dijawab. metode deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis pendapat ulama yang ada di kabupaten Bantul tentang akad nikah melalui telekonferensi. Data-data diperoleh melalui observasi formil dan wawancara dengan ulama yang dianggap representatif untuk dijadikan subyek penelitian ini. Hasil wawancara tersebut akan dibandingkan satu dengan yang lain untuk ditarik kesimpulan mengenai hukum akad nikah melalui telekonferensi. Ulama kabupaten Bantul berbeda pandangan dalam menanggapi hukum akad nikah tersebut. Sebagian dari mereka melarang pelaksanaan akad nikah yang dilakukan dengan perantara telekonferensi. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman terhadap redaksi yang tercantum dalam kitan-kitab fikih klasik. Dalam kitab-kitab tersebut syarat dan rukun nikah dituliskan menggunakan kata hudur, yang berarti hadir secara fisik. Selain itu, mereka juga menganggap pernikahan seperti itu tidak memenuhi syarat satu majlis, karena salah satu dari dua orang yang melakukan akad ijab dan kabul ( amp;#8216;aqidan) tidak hadir secara fisik. Sehingga pernikahan itu tidak sah. Pendapat yang berbeda dilontarkan oleh ulama lain, mereka membolehkan akad nikah melalui telekonferensi, karena hakikat dari akad nikah adalah terjadinya ijab dan kabul yang dilakukan oleh amp;#8216;aqidan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kehadiran amp;#8216;aqidan dalam majlis akad nikah tidak dianggap sebagai sebuah keharusan. Namun proses ijab dan kabul harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melaksanakan akad dan disaksikan oleh dua orang saksi. Dari hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa dalam ketentuan satu majlis dalam proses akad nikah menurut ulama Kabupaten Bantul terdapat perbedaan. Satu pendapat mengatakan bahwa pengertian satu majlis adalah satu waktu dan tempat, artinya antara ijab dan kabul harus terjadi pada waktu yang berkesinambungan dan tempat yang sama dengan disaksikan oleh kedua saksi. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa satu majlis cenderung berarti satu waktu saja, dengan dasar adanya kebolehan mengutus wakil atau surat dalam majlis akad nikah. Namun yang terpenting dalam proses akad nikah adalah ijab dan kabul antara kedua pihak yang berakad harus diketahui oleh semua pihak baik pihak yang berakad maupun para saksi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b DRS. A. PATTIROY, MA. ; b Pembimbing II : /b DRS. RIYANTA, M.HUM.
Uncontrolled Keywords: Ulama, Akad Nikah, Telekonferensi
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1373

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum