HADIS TENTANG LARANGAN MENJUAL BARANG GHARAR (STUDI MA’ANIL HADIS)

NOVITA DWI ASTUTIK, NIM. 09530071 (2014) HADIS TENTANG LARANGAN MENJUAL BARANG GHARAR (STUDI MA’ANIL HADIS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (HADIS TENTANG LARANGAN MENJUAL BARANG GHARAR (STUDI MA’ANIL HADIS))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (16MB) | Preview
[img] Text (HADIS TENTANG LARANGAN MENJUAL BARANG GHARAR (STUDI MA’ANIL HADIS))
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Jual beli merupakan aktifitas yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk mendapatkan sesuatu. Dalam jual beli itu mempunyai syarat-syarat yang harus diikuti bersama, yaitu penjual pembeli dan obyek. Obyek, yaitu sesuatu yang dijadikan obyek dalam akad yang kemudian ini berlaku dalam semua sistem hukum akad jual beli, melihat obyek akad tersebutlah yang menjadi tujuan utama yang hendak dicapai oleh para pihak yang bertransaksi guna memenuhi rukun akad. Apabila tidak ada obyek, tentu akadnya menjadi sia-sia dan percuma. Namun beriring perkembangannya waktu jual belipun semakin canggih, yang mana obyeknya tidak diadakan hanya diperlihatkan gambar yang mewakili dari obyek tersebut, obyek menjadi tersamarkan. Seperti, jual beli online (ecommerce) yang sekarang sedang marak dilakukan oleh umat Islam. Padahal Nabi Bersabda dalam hadis “larangan menjual barang gharar”, hadis ini sangat bertentangan dengan jual beli yang sekarang sedang banyak dilakukan oleh umat Islam, yaitu online. Oleh karena itu, saya tertarik untuk meneliti hadis tersebut. Untuk mencari kejelasan dari hadis tersebut saya menggunakan metode ma’anil al-h adi s. Dalam melakukan kajian ma’anil al-h adi s pada hadis tentang larangan menjual barang gharar, penulis menggunakan metode yang ditawarkan oleh Musahadi HAM, yang meliputi: kritik historis (penelitian sanad); kritik editis (penelitian matan dan makna hadis) melalui kajian linguistik, kajian tematik komprehensif dengan melakukan konfirmasi terhadap ayat al-Qur’an serta mengumpulkan hadis setema guna memperoleh pemahaman yang holistik dan komprehensif, analisa historis, analisa generalisasi atau menangkap makna universal hadis; dan terakhir menemukan relevansi makna hadis dengan realitas kekinian. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, pemaknaan terhadap hadis tentang larangan menjual barang gharar yaitu berisi tentang anjuran kepada manusia untuk melaksanakan jual beli itu harus jelas agar terhindar adanya penipuan. Hadis ini menganjurkan agar barang atau sesuatu yang menjadi obyek akad itu terhindar dari kesamaran dan riba, yang dimaksud dengan “samar” disini adalah benda atau sesuatu yang tidak berwujud, tidak bersifat, dan tidak diketahui manfaatnya. Dengan kata lain, obyek akad itu seharusnya berwujud, bersifat, dan diketahui manfaatnya, juga dapat diserahkan pada waktu yang telah disepakati sebelumnya. Atas dasar itu disimpulkan suatu aturan umum mengenai objek akad, yaitu bahwa objek tersebut harus merupakan barang yang dapat dipastikan bisa diserahkan. Adanya relevansi inilah nilai-nilai ajaran Islam (budaya jual beli) mendukung dan mewujudkan dan kesejahteraan bangsa di era modernisasi khususnya pada masyarakat Indonesia. Dengan kata lain hadis memberi penguatan penanaman nilai-nilai positif yang menganjurkan kita berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli agar terhindar dari unsur penipuan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Afdawaiza M.Ag
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 02 Sep 2014 14:18
Last Modified: 13 May 2015 09:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13887

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum