PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA ABDURRAHMAN WAHID DAN AMIEN RAIS)

DEDI ARAFAT, NIM. 02361320 (2008) PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA ABDURRAHMAN WAHID DAN AMIEN RAIS). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA ABDURRAHMAN WAHID DAN AMIEN RAIS))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI KOMPARATIF ANTARA ABDURRAHMAN WAHID DAN AMIEN RAIS))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Proses demokratisasi yang melanda Indonesia di tahun 1997-an, telah memaksa Rezim Orde Baru lengser dan digantikan era Reformasi. Lantas, diskursus tentang penerapan hukum Islam di Indonesia, menjadi signifikan adanya di era reformasi. Abdurrahman Wahid dan Amien Rais merupakan segelintir tokoh, di antara tokoh-tokoh lainnnya, yang merespons gagasan penerapan hukum Islam di Indonesia. Meskipun keduanya bukanlah teoritisi dan praktisi hukum, namun keduanya secara langsung atau tidak, juga terlibat dalam diskursus mengenai penerapan hukum Islam dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hal ini tentu saja memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap pemikiran Abdurrahman Wahid dan Amien Rais tentang gagasan penerapan hukum Islam di Indonesia, di mana antara kedua tokoh tersebut memiliki latar belakang pemikiran, karakteristik pemikiran serta pengaruh pemikiran keduanya terhadap khalayak. Karena penelitian ini merupakan kajian sejarah pemikiran, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosio-historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang sosio-kultural seorang tokoh. Selain itu, pendekatan geneologi dan paradigma, juga mewarnai penelitian ini. Teori geneologi diperlukan untuk melacak aspek-aspek sejarah-nya sejarah . Paradigma digunakan untuk mengetahui cara pandang seorang tokoh dalam memaknai sebuah gagasan. Abdurrahman Wahid, sebagai pemikir keislaman di Indonesia yang termasuk ke dalam kategori neo-modernisme, cenderung mendialektikakan antara tradisi Islam dengan realitas dan konteks kekinian, dalam hal ini modernitas secara indegenist. Ia percaya bahwa Islam itu universal, namun dalam prakteknya. Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya setempat. Gagasan ini, secara diametral bertentangan dengan gagasan penerapan hukum Islam (formalisasi ajaran Islam) di Indonesia. Sebab, demokratisasi senantiasa meliputi aspek pluralisme dan toleransi. Penekanan terhadap keduanya akan berbenturan dengan gerakan yang lebih mengutamakan formalisasi ajaran Islam, di mana penerapan hukum Islam menjadi salah satu gagasan yang diusung tersebut. Jadi, secara eksplisit, Gus Dur menolak penerapan hukum Islam di Indonesia. Sementara itu, Amien Rais yang termasuk kategori universalisme, cenderung beranggapan bahwa; Islam dan seluruh perangkat nilainya dapat dijadikan alternatif dari kemerosotan nilai-nilai Barat. Kelompok pemikiran ini percaya bahwa al-Qur'an dan Hadits yang dibawa Nabi Muhammad saw, sudah sangat sempurna dan dapat diterapkan langsung pada masyarakat apapun. Karena itu, sebagai seorang yang cenderung pada pemikiran Islam yang universalisme , Amien memiliki tanggung jawab moral untuk mengejawantahkan keinginan sebagian kalangan umat Islam guna menerapkan hukum Islam di Indonesia. Jadi, secara implisit sebenarnya Amien Rais mendukung penerapan hukum Islam di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. SUPRIATNA, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Indonesia
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 04 Jun 2015 15:13
Last Modified: 04 Jun 2015 15:19
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1399

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum