PERALIHAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2006-2007)

ENDANG RAHMAWATI - NIM. 03350097, (2008) PERALIHAN AGAMA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO TAHUN 2006-2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Dalam konteks masyarakat Indonesia, fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Perkawinan antar umat beragama yang mereka lakukan pada umumnya membawa pengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu hubungan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah, istri masuk agama suami atau suami masuk agama istri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap berpegang teguh pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya. Sebagai solusi, banyak di antara pasangan suami istri lebih memilih untuk melakukan perceraian. Perceraian dengan alasan suami istri pindah agama pernah terjadi dan diputus oleh Pengadilan Agama Purworejo pada tahun 2006-2007. Bagaimana pertimbangan hukum dan alat bukti apa saja yang digunakan oleh Pengadilan Agama Purworejo adalah merupakan pertanyaan dari penelitian lapangan yang penyusun lakukan. Dalam memutuskan perkara perceraian karena peralihan agama, Majelis Hakim Purworejo menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah ditentukan oleh Perundang-undangan, yaitu menggunakan pasal 19 huruf (f) PP No. 9, Tahun 1975, pasal 116 ayat (2) huruf (h) Kompilasi Hukum Islam dan mengambil sumber-sumber dalam kitab Fiqh. Adapun alat bukti yang digunakan adalah sebagai berikut : (1), bukti surat, (2), bukti saksi, (3) bukti pengakuan. Setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan putusan Cerai Talak, Majelis Hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan hukum perkawinan dan perundang-undangan yang berlaku di Pengadilan Agama khususnya Kompilasi Hukum Islam serta ketentuan fiqh (Hukum Islam), walaupun dalam ketentuan fiqh tidak disyaratkan bahwa peralihan agama tersebut menjadi sebab terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Akan tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan perkawinan tersebut karena hal itu merupakan konsekuensi dari perbedaan pandangan hidup yang terjadi pada saat berlangsungnya kehidupan rumah tangga. Dalam Hukum Islam perceraian yang disebabkan salah satu istri ataupun suami beralih agama merupakan perceraian fasakh yang diputuskan melalui proses perceraian di Pengadilan Agama. Pendapat ini sesuai dengan ketentuan Fiqh, seperti pendapat i as-Sayyid Sabiq dan Abu Ishak Ibrahim as-Syirazy /i .

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b DRS. SUPRIATNA, M.SI. ; b Pembimbing II : /b SAMSUL HADI, S.AG, M.AG.
Uncontrolled Keywords: Agama, Alasan, Perceraian
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1407

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum