PERANAN LEMBAGA PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND SELATAN (PERBANDINGAN ANTARA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN MAJELIS AGAMA ISLAM (MAI)

MR. MUHAMMAD RUSLAN LUEBAKALUTING - NIM. 02361391, (2008) PERANAN LEMBAGA PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA DAN THAILAND SELATAN (PERBANDINGAN ANTARA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN MAJELIS AGAMA ISLAM (MAI). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perkawinan dianggap sah di mata hukum oleh Negara apabila memenuhi syarat dan rukun perkawinan, untuk memenuhi keabsahannya maka perlu dilakukan pencatatan nikah agar tercapai ketertiban administrasi. Lembaga yang berwewenang di Indonesia dalam hal ini Kantor Urusan Agama, sedangkan di Thailand lembaga yang berwenang untuk mencatat akta nikah adalah Majelis Agama Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan peranan lembaga perkawinan di Indonesia dan Thailand. Pemikiran ini berdasarkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia menganut Agama Islam, begitu pula pada penduduk Thailand Selatan, dan sudah menjadi suatu kewajiban masyarakat Muslim mengimplementasikan syari’at Islam dalam aspek kehidupannya. Dalam penelitian ini pula bertujuan untuk mencari perbedaan dan persamaan antara kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptis analisis mengkaji keperpustakaan yang mengambarkan dan menganalisa ketentuan yang berhubungan dengan lembaga perkawinan dan pelaksanaannya untuk kepentingan umum, dengan menggunakan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan dengan cara analisis dengan mengkaji berbagai teori-teori atau literatur yang berhubungan dengan masalah ini, analisa yang digunakan dengan cara membandingkan peran lembaga perkawinan kantor Urusan Agama di Indonesia (KUA) dengan Majelis Agama Islam di Thailand Selatan (MAI). Setelah melakukan penelitian dapat disimpulkan bahwa KUA mempunyai peranan utama sebagai lembaga pencatatan perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Selain itu, fungsi lain yang dapat ditemukan adalah sebagai lembaga pelayanan ibadah sosial, pembinaan keluarga sakinah dan mengurus hal ihwal kesejahteraan masyarakat muslim. Karena kurangnya sosialisasi mengenai tugas dan wewenang KUA, maka masyarakat awam memandang KUA hanyalah sebagai pencatatan perkawinan saja. Padahal salah satu tugas KUA adalah pencegahan perceraian yang semakin hari semakin marak, dengan adanya bimbingan-bimbingan dan kursus pra-nikah. Majelis Agama Islam merupakan lembaga keagamaan yang mengurus segala hal yang terkait dengan hukum Islam dan umatnya terutama yang berhubungan dengan perkawinan dan waris. Pernikahan sendiri dilangsungkan di hadapan Imam dan dicatat oleh Imam tersebut. Adapun tugas MAI tersebut selain mengurus masalah perkawinan dan waris juga menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perkara-perkara Islam baik itu dalam bidang muamalah maupun bidang siyasah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b Drs. Abd. Halim, M.Hum., b Pembimbing II : /b H. Wawan Gunawan, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan Islam, KUA, Majelis Agama Islam (MAI)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:40
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1413

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum