Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat di Pesantren Maslakul Huda Kajen)

Zubaedi, NIM. 983121 (2006) Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat di Pesantren Maslakul Huda Kajen). ["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined] thesis, Pasca Sarjana.

[img]
Preview
Text (Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat di Pesantren Maslakul Huda Kajen))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat di Pesantren Maslakul Huda Kajen))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (26MB)

Abstract

Realitas kemiskinan yang menimpa warga Kajen dan sekitarnya pada tahun 1970-an telah menjadi sumber keprihatinan bagi KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (selanjutnya disebut Kiai Sahal) dan keluarga besar Pesantren Maslakul Huda. Dalam pandangan Kiai Sahal, penderitaan yang dialami masyarakat setempat bisa menjadi ladang ibadah sosial yang luas bagi pesantren dengan cara melaksanakan beberapa program pengembangan masyarakat yang menyentuh pemenuhan dan pengembangan kualitas hidup mereka. Pada konteks ini, komunitas Pesantren Maslakul Huda dengan arahan Kiai Sahal mencoba melakukan eksperimentasi nilai-nilai agama (fiqh sosial) dalam penyelesaian problem sosial masyarakat. Proses dialektis antara nilai-nilai agama (fiqh) dengan realitas sosial yang timpang ini tentunya menarik diamati karena diyakini akan menjelaskan makna dibalik kompleksitas fenomena ini dan menarik pemahaman baru berdasarkan teori-teori fiqh sosial dan teori sosiologi. Penelitian disertasi ini delakukan dengan tujuan untuk mengungkap dialektika perumusan pemikiran fiqh sosial, implementasi fiqh sosial bagi pengembangan masyarakat dan perubahan nilai dengan konsep dan implementasi fiqh sosial Kiai Sahal di Pesantren Maslakul Huda. Penelitian tentang fiqh sosial Kiai Sahal didasari motivasi untuk membuktikan kebenaran asumsi teoritik bahwa fiqh telah menjadi landasan keagamaan bagi proses perubahan nilai-nilai pesantren dalam komunitas Pesantren Maslakul Huda. Penelitian ini bersifat kualitatif fenomenologik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fenomenologis, sosiologis dan historis. Pengumpulan data pada studi ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fiqh sosial yang dikembangkan Kiai Sahal bukanlah sebuah konsep yang luar biasa karena substansi setiap ajaran Islam secara implisit berdimensi sosial. Dalam realisasinya, fiqh belum menampakkan dimensi sosialnya karena pola keberagaman umat Islam yang menonjol selama ini lebih menekankan aspek ibadah vertikal (‘badah mahdah). Hanya saja jika disimak secara cermat justeru di sinilah letak kekhasan pemikiran fiqh sosial yang dikembangkan oleh Kiai Sahal, yakni sebagai upaya mengembangkan dan mengimplementasikan nilai-nilai fiqh dalam kegiatan pemecahan problem sosial yang dilakukan pesantren. Pemikiran dan implementasi fiqh sosial dalam lingkup pesantren ini dilakukan oleh Kiai Sahal mengingat selama ini kegiatan para cendekiawan muslim tampaknya lebih terfokus pada upaya-upaya intelektual-teoritis dalam memperbaiki cara berpikir, cara memahami agama dan keadaan mentalitas umat Islam. Sementara tawaran konkrit tentang cara-cara dan upaya-upaya secara terorganisasi dalam mengatasi kelemahan mentalitas dan sosial-ekonomi umat belum banyak ditekankan dalam agenda pembaharuannya. Pemikiran fiqh sosial yang dikembangkan Kiai Sahal merupakan bentuk kontekstualisasi dan reaktualisasi terhadap metodologi fiqh Syafi’iyyah yang umumnya digunakan pesantren dalam rangka menemukan pemikiran alternatif yang sejalan dengan cita-cita ideal transformatif. Upaya Kiai Sahal dalam menggarap bidang mu’amalah dituangkan dalam dataran gagasan maupun dataranimplementatif. Dalam dataran gagasan, ia menyebut pemikiran di bidang mu’amalah dengan istilah “fiqh sosial” sebuah aliran fiqh yang cukup mengapresiasi penggunaan metodologi berpikir (usul fiqh) dan qa’idah fiqhiyyah daripada produk jadi fiqh. Kiai Sahal mencoba mengusulkan pendekatan baru yang disebut fiqh sosial sebagai upaya mengembangkan pola bermadzhab secara tekstual (mazhab qauli) menuju pola bermadzhab metodologis (mazhab manhaji). Di samping itu, ia juga menjadikan kepentingan umum (al-maslahah al-‘ammah) sebagai pertimbangan terdepan dalam proses pengambilan hukum. Fiqh syafi’iyyah tetap digunakan sebagai dasar pengembangan fiqh sosial dengan memperluas interpretasinya dengan ilmu pengetahuan umum dan perkembangan kepentingan umum. Dalam dataran implementatif, Kiai Sahal menunjukkan kreativitas dalam mengoperasionalisasikan fiqh untuk merespons problema sosial kemasyarakatan konkrit melalui aksi-aksi sosial secara terlembaga dan terkontrol untuk menciptakan kemaslahatan bersama melalui organisasi Biro Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (BPPM) Pesantren Maslakul Huda. Kiai Sahal dengan dukungan para santri senior memberi bukti nyata tentang upaya lembaga pesantren dengan dasar pemahaman fiqh sosial terlibat aktif dalam memecahkan problem konkrit masyarakat seperti kemiskinan, keterbelakangan, keterbatasan skill dan modal, kekumuhan dan sejenisnya. Pada konteks ini, Kiai Sahal berupaya membaharui pemahaman keagamaan (fiqh) dalam komunitas Pesantren Maslakul Huda dan mengaktualisasikan pembaharuan tersebut ke dalam bentuk “amal sosial” yang dapat dirasakan manfaatnya oleh umat Islam di sekitar pesantren. Bentuk amal sosial yang berupa aksi-aksi pengembangan masyarakat lapis bawah ini dilembagakan dalam organisasi BPPM Pesantren Maslakul Huda. Implementasi fiqh sosial Kiai Sahal dalam lingkup Pesantren Maslakul Huda dilaksanakan dalam program-program pengembangan masyarakat. Fiqh sosial dalam konteks ini telah menjadi landasan aksiologis, epistemologis dan ontologis dalam penyelesaian masalah-masalah empiris masyarakat. Program-program pengembangan masyarakat sebagai pelaksanaan fiqh sosial secara umum menjadi wahana bagi sosialisasi dan pemupukan nilai-nilai baru yang memiliki korelasi dengan pembangunan sosial-ekonomi masyarakat. Implementasi fiqh sosial bagi pengembangan masyarakat yang diprakarsai Kiai Sahal dan para koleganya baru mermbah ke segmen sosial yang terbatas yaitu masih dalam lingkup lokal (komunitas di sekitar Pesantren Maslakul Huda). Karakter implementasi fiqh sosial dalam komunitas ini belum mengakar kuat jika diperbandingkan dengan aplikasi fiqh sosial di lingkungan organisasi sosial lain seperti Muhammadiyah. Perubahan nilai-nilai dalam komunitas Pesantren Maslakul Huda mengarah pada pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keislaman-kepesantrenan secara kontekstual. Pola perubahan ini telah memunculkan pergeseran tradisi di lingkungan pesantren dari kecenderungan berpola fiqh secara normatif-tekstual menuju berpola fiqh secara kontekstual, dari kecenderungan berdakwah dengan ceramah (da’wah bil-lisan) menuju berdakwah dengan amal perbuatan nyata (da’wah bil-hal), dari pola sufisme yang eksklusif menjadi sufisme yang dinamis dan apresiatif terhadap kegiatan duniawi serta dari kecenderungan kesalehan ritual-individual menjadi kesalehan sosial.

Item Type: Thesis (["eprint_fieldopt_thesis_type_phd" not defined])
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Fiqh Sosial
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Study Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 31 Oct 2014 09:44
Last Modified: 07 Apr 2015 09:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14354

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum