EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: STUDI ATAS PEMIKIRAN ABDULLAHI AHMED AN NA'IM

MOH. DAHLAN, M.AG, NIM. 033364 / S3 (2006) EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: STUDI ATAS PEMIKIRAN ABDULLAHI AHMED AN NA'IM. Doctoral thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: STUDI ATAS PEMIKIRAN ABDULLAHI AHMED AN NA'IM)
BAB I, VII, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: STUDI ATAS PEMIKIRAN ABDULLAHI AHMED AN NA'IM)
BAB II, III, IV, V, VI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)

Abstract

Permasalahan pokok penelitian Disertasi ini adalah bagaimana memahai reformulasi teori hukum Islam (ushul al-fiqh) dan hukum Islam (fiqh) yang dibangun oleh Abdullahi Ahmed An Na’im dalam konstruksi hukum Islam. Alasan penulis dalam memilih pemikiran An-Na’im yang berpijak pada teori nasakh- sebagai objek utama penelitian dalam epistemology hukum Islam adalah sebagai berikut: Pertama, An-Na’im adalah salah satu kelompok pembaru hukum Islam yang teguh memegang ketentuan tektuak dan membela hak-hak dasar manusia serta kelompok minoritas. Kedua, An-Na’im telah memberikan terobosan baru bagi pembentukan dan pengembangan (teori) hukum Islam yang menetapkan nilai-nilai dasar kemanusiaan – seperti kebebasan dan kesetaraan sebagai prinsipnya seperti diakui oleh Roy P. mottahedeh, Bassam Tibi dan sebagai prinsip dan Charles Kurzam. Ketiga, konsep keadilan yang dirumuskan oleh An-Na’im telah berhasil mengkritik teori qiyas, mashlahah dan isthsan. Keempat, pemikiran An-Na’im diyakini dapat membatalkan pendapat M. Khalid Masood yang berpendapat bahwa pembacaan tektual-literalistik tidak mampu menjawab realitas konkret. Tujuan penelitian ini mengkaji pemikiran An-Na’im yang berpijak pada teori nasakh- dalam konstriuksi hukum Islam. Dengan menjawab hal tersebut, dapat diperoleh pengetahuan sistemtis tentang epistemology hukum Islam yang menyangkut hubungan antara wahyu dan akal (teks dan konteks) dalam rangka membangun kehidupan yang demokratis –berkeadilan, baik pada tataran kemasyrakatan maupun tataran kenegaraan , baik pada tataran nasional maupun internasional. Pengetahuan ini menjadi penting karena umat Islam sangat terikat dengan Hukum Islam dalam setiap aktivitas kehidupannya. Penelitian ini menggunakan; (a) pendekatan filsafat ilmu; (b) kerangka teori hermeneutika fenomenologi Paul Ricoeur, (c) metode penelitian deduktif, induktif, komparatif, dan hermeneutika. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perspektif filsafat ilmu, An-Na’im telah mengkritik unsur-unsur abnomaly ilmu dalam ilmu ushul al-fiqh tradisional yang telah menimbulkan berbagai krisis kemanusiaan yang luar biasa di dunia Islam, khususnya di Sudan. Karena itu, ia mereformulasi konsep syari’ah, konsep fiqh, konsep hukum Islam, konsep makkiyah dan madaniyyah, konsep nasikh dan mansukh, konsep mujtahid, konsep itjihad,konsep ijma. Dari hasil reformulasi tersebut, penulis merumuskan beberapa kesimpulan penelitian: Pertama,pemikiran An-Na’im telah membatalkan pendapat Masood yang menyatakan bahwa pembacaan tektual-literalistik tidak mampu menjawab realitas konkret. Kedua, pemikiran An-Na’im telah memunculkan wacana demokrasi dalam merumuskan pemikiran hukum Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang selalu menekankan pembelaan terhadap kaum marginal dan minoritas. Ketiga pemikiran An-Na’im yang bertujuan membangun suasana yang demokratis adalah sebagai kritij terhadap wacana hukum Islam tadisional yang dogmatic. Karena itu, ia membangun formulasi baru dalam bidang hukum Islam (fiqh), teori hukum Islam (Ushul al- Fiqh), konsesus, negara, konstitusional, dan struktur masyrakat yang tidak hanya mengejar suasana demokratis, tetapi juga adil, baik keadilan individual maupun keadilan sosial dalam tataran nasional dan tataran internasional. Konstruk berpikir ini telah megkritik ilmu ushul al-figh lama seperti pemikiran Al-Stafi’i maupun Al-Syathibi. Namun demikian, kritik yang diajukan An-Na’im tersebut bukan berarti tidak memiliki kelemahan sama sekali, ia mengalami jalan buntu karena menggunakan teori interpretasi reproduksi (baca: Objektivisme/erklaren) seperti pemikiran Betti tanpa mengkaitkannya dengan teori interpretasi produktif (baca: subjetivisme/verstehen) seperti emikiran Gadamer. Implikasinya, pemikiran An-Na’im memunculkan wacana logic of repetation, ideology, truth, claim, dan having religious, bukan wacana logic of discovery, kritik ideology, inklusif egaliter, dan being religiou. Karena itu, tujuan An-Na’im yang ingin melakukan penggeseran paradigm (paradigm shift) dalam pemikiran hukum Islam juga tidak terwujud, karena tujuan yang hendak dicapai tidak didukung oleh teori interpretasi. Dari uraian tersebut, penulis mengusulkan epistemology kontemporer (baca: teori nasakh–kontemporer) sebagai upaya penggeseran paradigm (paradigm shift) yang dibangun dari hermeneutika fenomenologi Ricaoeur yang telah merumuskan pembacaan dialektis antara erklaren dan verstehen untuk membangun konstruksi hukum Islam konteporer, yakni membangun teori hukum Islam kontemporer, masyrakat sipil, dan negara konstitusional yang mampu menciptakan suasana yang demokratis-berkeadilan. Kata kunci: hukum islam

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: hukum islam
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 12 Nov 2014 08:55
Last Modified: 09 Apr 2015 09:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14490

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum