TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA

M. FARUQ UMAM, NIM. 10340042 (2014) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA)
10340042_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (12MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA)
10340042_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (933kB)

Abstract

Murabahah adalah pembiayaan syariah dengan prinsip jual beli yang banyak di terapkan dalam lembaga keuangan syari’ah sebagai salah satu perjanjian kredit. Untuk meminimalisir kerugian dalam prosesnya, maka di terapkan jaminan. Jaminan yang biasa di gunakan adalah jaminan fidusia yaitu berupa Bukti Pemilik Kendaraan bermotor ( BPKB ). BMT adalah salah satu lembaga keuangan Syari’ah yang menerapkan pembiayaan Murabahah dengan jaminan Fidusia ini. Berdasarkan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa benda yang debebani Fidusia wajib didaftarkan, terkait dengan tata cara dan biaya pendaftaran jaminan Fidusia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Pendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun dalam prakteknya peraturan tersebut belum berjalan dengan baik. Hal ini menjadi menarik untuk di teliti terkait penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT BIF dan apa saja masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya serta penyelesainnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( Field Research ) yang bersifat Prespektif – Analisis yang berlokasi di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan kepala bagian pembiayaan dan kepala bagian oprasional BMT BIF Gedongkuning dan dokumentasi data – data di BMT BIF. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan pendekatan Yuridis – Normatif yang di dasarkan pada prinsip – prinsip hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa penerapan jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT BIF Gedongkuning tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan hususnya pada penerapan jaminan yang tidak didaftrakan ke kantor pendaftaran jaminan Fidusia melainkan hanya di legalisasi oleh Notaris yang ditunjuk oleh BMT BIF. Legalisasi Notaris tersebut hanya untuk pembiayaan diatas Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dalam proses eksekusi terhadap debitur atau anggota yang mengalami kredit macet, BMT BIF Gedongkuning menyerahkan sepenuhnya pada pihak Dealer yang menggunakan jasa Debt Collector yang menyita barang jaminan dengan cara baik – baik ataupun secara paksa tanpa surat putusan dari pengadilan atau dengan akta Jaminan Fidusia dari Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia. Masalah lain yang terjadi dalam proses pembiayaan di selesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Iswantoro,S.H., M.H.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 13 Nov 2014 12:38
Last Modified: 28 Dec 2016 14:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14509

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum