ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA

IPAH MA'RIFAH - NIM. 03360235, (2008) ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Asas Legalitas adalah keabsahan sesuatu menurut Undang-undang dan penerapannya di Indonesia sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu berisi: Tiada sesuatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan dan ketentuan pidana dalam undang-undang. Yang ada terdahulu dari pada perbuatan tersebut. Sedangkan dalam hukum Islam asas legalitas tidak ada hukuman bagi perbuatan mukallaf sebelum adanya ketentuan nas, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikenai pertanggung-jawaban pidana. Ketentuan ini memberi pengertian, hukum pidana Islam baru berlaku setelah adanya nas yang mengundangkan. Pasal 1 (1) KUHP merupakan Perundang-undangan hukum pidana modern yang menuntut bahwa ketentuan pidana harus ditetapkan dalam Undang-undang yang sah, yang berarti bahwa larangan-larangan menurut hukum adat tidak berlaku untuk menghukum orang, selanjutnya menuntut pula ketentuan pidana dalam Undang-undang tidak dapat dikenakan kepada perbuatan yang telah dilakukan sebelum ketentuan pidana dalam Undang-undang tersebut diadakan, yang berarti bahwa Undang-undang tidak mungkin berlaku surut (mundur) nullum delictum sine praevia lege Poenali artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam Undang-undang tidak ada terlebih dahulu. Dengan adanya ketentuan ini, dalam menghukum orang, hakim terikat oleh Undang-undang sehingga terjaminlah hak kemerdekaan pribadi orang atau asas praduga tak bersalah. Asas legalitas atau nullum delictum sebenarnya kurang melindungi kepentingan-kepentingan kolektif (collective belangen) akibatnya asas Nullum Delictum hanyalah dapat dihukum kepada mereka yang melakukan sesuatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah ada) disebut secara tegas sebagai suatu pelanggaran ketertiban umum ataupun tindak pidana, yang mana kemungkinan besar orang melakukan suatu perbuatan yang pada hakekatnya merupakan kejahatan, tapi tidak disebut oleh hukum sebagai suatu pelanggaran ketertiban umum atau pidana. Kajian yang digunakan penyusun dalam hal ini adalah penjelasan berdasarkan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana, dikarenakan kajian ini menggunakan pendekatan normatif, maka yang penyusun lakukan hanyalah mengemukakan dan memaparkan kedua kajian hukum tersebut dalam penetapan penggunaan asas legalitas yang diambil dari bahan pustaka yang berkaitan dengan topik kajian ini. Kemudian penyusun menganalisis kedua pandangan tersebut dengan analisis deduktif dan komparatif, yang pada akhirnya didapatkan apa yang menjadi pokok kajian dalam masalah ini. Setelah meneliti dan menelaah serta menganalisis, akhirnya ditemukan alasan dasar dalam menetapkan hukum asas legalitas dalam hukum pidana Islam secara tertulis dianut terbukti adanya beberapa ayat yang menunjukan Asas legalitas tersebut, sebab Allah tidak akan menjatuhkan hukuman dan tidak akan meminta pertanggung-jawaban manusia sebelum memberikan penjelasan melaluir Rasul-Rasul yang diutusnya. Lain halnya dengan Asas legalitas dalam hukum Pidana Indonesia yang secara jelas tertulis dalam pasal 1 (1) KUHP

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: b Pembimbing I : /b DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM. ; b Pembimbing II : /b AHMAD BAHIEJ, S.H., M.HUM.
Uncontrolled Keywords: Agama, Motivasi Spiritual, Kinerja
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1484

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum