TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUAH SECARA BORONGAN (STUDI KASUS DI PASAR INDUK GIWANGAN YOGYAKARTA)

SITI MAGHFIROH - NIM. 03380460, (2008) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUAH SECARA BORONGAN (STUDI KASUS DI PASAR INDUK GIWANGAN YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUAH SECARA BORONGAN (STUDI KASUS DI PASAR INDUK GIWANGAN YOGYAKARTA))
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BUAH SECARA BORONGAN (STUDI KASUS DI PASAR INDUK GIWANGAN YOGYAKARTA))
BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (700kB)

Abstract

Masalah mu'amalah senantiasa terus berkembang, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan kesulitankesulitan hidup pada pihak lain. Tujuan penelitan: a. Mendiskripsikan secara jelas tentang pelaksanaan jual-beli secara borongan yang dipraktekkan oleh penjual dan pembeli di Pasar Induk Giwangan Yogyakarta. b. Menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual-beli. Kegunaan penelitan: a. Sebagai upaya untuk memberikan saran dan masukan kepada pedagang mengenai praktek jual-beli secara borongan yang sesuai dengan syari'at Islam. b. Untuk melengkapi khazanah keilmuan bagi pedagang pada umumnya, yang khususnya berkaitan dengan jual-beli secara dorongan dalam hukum Islam. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan sifat penelitian deskriptif-perspektif.Hasil penelitian mununjukkan bahawa praktek jual-beli borongan di Pasar Induk Giwangan adalah adat di dalam jual-beli yang sudah ada dari beberapa pasar yang lainnya dimana jual-beli ini dilaksanakan hanya dalam skala besar saja, karenanya dalam analisis dan penelitian terdapat dua praktek jual-beli buah di Pasar Induk Giwangan yaitu pembelian dengan cara borongan (suatu hal yang diteliti) dan pembelian dengan cara eceran (hal pembanding untuk rana penelitian). Prakteknya penjual menjual buah dengan cara buah sudah dikemas dalam keranjang besar dan cara menghitung beratnya adalah berat kotor dikurangi berat bersih, ada pula yang menghitung berat kotor dikurangi berat keranjang dengan hitungan lima kilogram hal ini sudah menjadi kebiasaan para penjual untuk memudahkan penimbangan, terkadang penjual ada yang menghitung berat peti lebih dari lima kilogram hal ini dikarenakan dilihat dari jenis kayunya yang berbeda-beda. Dan Hukum Islam sangat memberi kelonggaran pada jual-beli secara borongan di Pasar Induk Giwangan karena sebab-sebab mu'amalah yang mendasar yaitu untuk kemaslahatan umat, yang mendatangkan kemanfaatan yang jauh lebih besar karena perputaran uang yang dirasakan akan memberi kenyamanan pelaku pasar dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk partisipasi hidup menuju Islam yang memberi kemanfaatan untuk kehidupan yang lebih layak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Drs. Kholid Zulfa M.Si., Pembimbing II : Udiyo Basuki, SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Jual beli buah
Subjects: Keuangan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 12 Jul 2012 18:15
Last Modified: 10 May 2016 09:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1584

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum