M. ARIF NANANG QOSIM, NIM. 10360012 (2015) TINDAK PIDANA GRATIFIKASI SEKS (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (TINDAK PIDANA GRATIFIKASI SEKS (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (TINDAK PIDANA GRATIFIKASI SEKS (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM))
BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memberikan dampak sangat luar biasa baik dari struktur, sosial, politik, ekonomi bahkan ketahan nasional dan memerlukan pengananan khusus. Kejahatan ini pun disebut sebagai kejahatan kerah putih karena sulit dibuktikan. Jenis korupsi mulai berkembang dan modus operandinya bermacam-macam, salah satunya tindak pidana korupsi tentang gratifikasi. Pengertian gratifikasi adalah sebagaimana penjelasan Pasal 12 B ayat (1), yaitu pemberian dalam arti luas berupa diskon, perjalanan wisata dan fasilitas lain yang digunakan sebagai modus dalam mempengaruhi suatu kebijakan atau pemenangan sebuah tender atau proyek dalam kesepakatan bisnis dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dari beberapa hal yang telah dipaparkan secara singkat oleh penyusun, dewasa ini modus operandi dari tindak pidana korupsi tentang gratifikasi telah berkembang, yaitu berupa service sex atau layanan seks dari wanita. Kasus yang demikian ini sebenarnya sudah terjadi sejak orde baru, hanya saja dewasa ini baru menjadi perdebatan dikalangan ahli bahwa gratifikasi seks merupakan tindak pidana korupsi tentang gratifikasi atau sebagai pelengkap dalam transaksi kejahatan korupsi. Pada pasal 12B ayat (1) UUPTPK dijelaskan bahwa gratifikasi dalam arti luas tidak hanya meliputi nominal uang namun sampai pada fasilitas lain. Kemudian dengan adanya tindak pidana korupsi tentang gratifikasi berupa pelayanan seks, maka menurut penyusun dirasa perlu adanya pengkajian dan penelitian lebih dalam mengenai maksud dari penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UUPTPK tentang gratifikasi. Dengan pendekatan yuridis-normatif, penyusun mencoba untuk meneliti kategori gratifikasi yang dimaksudkan dari pasal tersebut dan urgensi kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi tentang gratifikasi berupa pelayanan seks serta untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap tindak pidana tersebut agar ditemukan solusi yang tepat terkait kasus di atas untuk kedepannya. Penyusun melakukan kajian terkait penelitian yang dilakukan baik melalui studi kasus dan informasi yang penyusun peroleh tentang tindak pidana korupsi tentang gratifikasi berupa pelayanan seks, maka ditemukan beberapa argument yang menyatakan bahwa gratifikasi seks merupakan bagian dari tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dari penjelasan pasal 12 B ayat (1) UUPTPK. Gratifikasi seks menurut hukum Islam terdapat dua unsur tindak pidana; risywah dan zina dan keduanya itu mempunyai hukuman tersendiri yang termaktub di dalam nash Qur‟an dan Hadis. Tentunya ini akan menjadi bahasan yang sangat menarik jika penyusun bandingkannya dengan Pasal 12 B UUPTPK yang secara original intent menyatakan bahwa gratifikasi seks merupakan bagian dari korupsi namun dalam realita terkait kasus tersebut tidak bisa diadili. Kemudian untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, maka menurut hemat penyusun perlu adanya perumusan tersendiri mengenai tindak pidana korupsi tentang gratifikasi berupa pelayanan seks.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | BUDI RUHIATUDIN, S. H., M. Hum. |
Subjects: | Perbandingan Madzhab |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
Depositing User: | Miftahul Ulum [IT Staff] |
Date Deposited: | 11 May 2015 08:57 |
Last Modified: | 11 May 2015 08:57 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16045 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |