PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUHAMMADIYAH (STUDI TERHADAP FATWA-FATWA MAJELIS TARJIH DI BIDANG MUAMALAH)

MOHAMMAD HASAN BISYSRI, NIM. 053483/S3 (2015) PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUHAMMADIYAH (STUDI TERHADAP FATWA-FATWA MAJELIS TARJIH DI BIDANG MUAMALAH). Doctoral thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img] Text (PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MUHAMMADIYAH (STUDI TERHADAP FATWA-FATWA MAJELIS TARJIH DI BIDANG MUAMALAH))
MOHAMMAD HASAN BISYSRI 053483 S3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Disertasi ini mengkaji fenomena hukum hukum Islam dalam masyarakat dengan fokus fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah di bidang muamalah. Ada tiga alasan mengapa fatwa Tarjih ini perlu dikaji. Pertama: fatwa dalam masalah-masalah tersebut dilihat dari segi keputusan hukumnya tidak sesuai dengan fikih yang berkembang di masyarakat, dan bisa jadi merupakan kritik Muhammadiyah terhadap fikih. Kedua: adanya bias di kalangan warga Muhammadiyah dalam memahami konsep “ar-rujū‘ ilā al-Qur’ān wa as-sunnah.” Sekelompok kader persyarikatan memberikan makna terhadap ungkapan di atas lebih ke arah pemurnian-purifikasi, sedangkan sekelompok kader yang lain lebih mendorong ke arah pengembangan dan dinamisasi. Ketiga: adanya pandangan dari kalangan sekuler yang berpendapat bahwa hukum Islam adalah hukum idealistik, hasil rekaan para ahli hukum (fukaha) tanpa bersentuhan sama sekali dengan realitas sosial. Ada dua permasalahan utama yang hendak dijawab dalam penelitian ini, yaitu: (1) bagaimanakah karakteristik pemikiran hukum Islam Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai bagian dari sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia?; dan (2) bagaimanakah peran Majelis Tarjih sebagai lembaga fatwa dalam menjawab masalah-masalah kemasyarakatan? Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka dengan data-data kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan uṣūlī dan sosio-historis. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari studi dokumen yaitu Keputusan dan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, sedangkan data sekunder diambil dari tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji. Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, observasi, dan wawancara. Analisis dilakukan dengan mengungkap proses kelahiran fatwa-fatwa Tarjih. Selanjutnya digunakan Teori Hukum Kritis untuk menjelaskan makna dan implikasi fatwa terhadap subjek hukum. Apakah fatwa-fatwa tersebut menguntungkan suatu kelompok masyarakat, lalu dengan cara bagaimana fatwa-fatwa itu berimplikasi demikian. Penelitian ini menemukan tiga kesimpulan. Pertama, fatwa-fatwa Tarjih lahir sebagai respons atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dalam hal-hal tertentu fatwa lahir atas inisiatif Majelis Tarjih. Kedua, ada 5 (lima) karakteristik pemikiran hukum Islam Majelis Tarjih Muhammadiyah: a) dalam memahami sumber ajaran Islam menggunakan model pendekatan yang holistik; b). berusaha menyelesaikan permasalahan yang muncul secara kontekstual; c). hubungan antara fatwa (hukum Islam) dan masyarakat adalah berada dalam hubungan saling membentuk; d). Majelis Tarjih bersifat terbuka terhadap pengaruh selain nas; e). fatwa cenderung diarahkan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Ketiga, Hukum Islam yang dibangun oleh Majelis Tarjih lebih dipahami secara pragmatis dan fungsional dalam rangka pengabdiannya kepada kebutuhan dan keinginan masyarakat. Karena itu fatwa-fatwa Majelis Tarjih tidak bisa dilepaskan dari kepentingan-kepentingan dan ideologi-ideologi tertentu yang diperjuangkannya. Beberapa kepentingan yang menjadi sasaran fatwa Tarjih adalah pembelaan terhadap pihak-pihak yang potensial menjadi korban-khususnya kaum perempuan dan anak-anak-, menjunjung prinsip keadilan, mempertahankan agama, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut ada dua hal yang sudah ditempuh, yaitu memberi dukungan terhadap suatu fatwa Tarjih dengan fatwa Tarjih lainnya dan memberi dukungan terhadap fatwa dengan kebijakan-kebijakan PP Muhammadiyah. Adapun kendala yang dihadapi untuk mencapai kepentingan-kepentingan tersebut adalah: a). fatwa lebih sesuai untuk masyarakat yang sudah mapan secara pendidikan dan ekonomi, sementara masyarakat miskin atau masyarakat yang hidup di pedalaman masih akan menghadapi kendala; b). fatwa tidak didukung oleh kebijakan-kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah; c). fatwa tidak ditindaklanjuti (didukung) dengan fatwa lain; d). beberapa fatwa masih menerapkan ayat-ayat yang dianggap qaṭ‘ī secara mutlak. Untuk itu upaya rekonstruksi fatwa (hukum) yang perlu dilakukan adalah: melibatkan pihak-pihak yang termarjinalkan secara ekonomi dan pendidikan dalam penetapan fatwa, menindaklanjuti suatu fatwa dengan fatwa lain yang mendukung suatu tujuan tertentu, perlunya keberanian Majelis Tarjih untuk tidak menerapkan (menafsirkan ulang) nas-nas yang sudah dianggap qaṭ‘ī dalam konteks-konteks tertentu.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. dan Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A., DCL.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Majelis Tarjih, Hukum Islam, Fatwa, Tajdid, Kontekstualisasi.
Subjects: Ilmu Agama Islam
Divisions: Pascasarjana > Disertasi > Ilmu Agama Islam
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 04 Jun 2015 08:08
Last Modified: 04 Jun 2015 08:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16142

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum