PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KASUS PENCURIAN(PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

M NAFIDLUL MAFAKHIR, NIM 11360070 (2015) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KASUS PENCURIAN(PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KASUS PENCURIAN(PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
11360070_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM KASUS PENCURIAN(PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
11360070_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (616kB)

Abstract

Permasalahan pertanggungjawaban anak di bawah umur dan sanksi pemidanaanya menjadi perbincangan yang menarik untuk dibahas mengingat terjadi ketidakseragaman baik dalam hukum Positif sendiri maupun hukum pidana Islam. Pola pikir banyak aparat penegak hukum saat ini terpusat pada pemahaman bahwa semua kasus pidana harus tetap masuk dalam ranah pemidanaan (langsung diproses melalui jalur litigasi), meskipun kasus-kasus tersebut merupakan tindak pidana dengan kerugian relatif kecil atau tindak pidana ringan. Hal ini sah dalam teori positivisme, dengan syarat perbuatan tersebut nyata terakomodir dalam Undang-undang (asas legalitas terpenuhi). Namun, tak jarang proses ini justru mencederai rasa keadilan di masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang sumber datanya melalui penelitian buku yang relevan dengan persoalan pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu berusaha memaparkan tentang batas usia dan pertanggungjawaban pidananya menurut hukum positif dan hukum Islam. Selanjutnya data-data yang ada, diuraikan dan dianalisa dengan teliti agar ditemukan kesimpulan yang tepat. Hasil dari penelitian ini yaitu berdasarkan hukum positif Anak dalam pandangan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan orang yang belum mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik itu perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku di dalam masyarakat. Anak yang masih di bawah umur dianggap sebagai orang yang tidak mampu mengetahui akibat dari perbuatannya disebabkan oleh perkembangan berfikirnya belum sampai pada taraf orang dewasa. Sehingga anak yang dapat dihukum adalah anak yang telah ditetapkan batasan umurnya dalam undangundang. Sedangkan menurut hukum Islam Apabila pelaku pencurian adalah anak kecil atau orang gila, ia tidak bisa dijatuhi hukuman hadd potong tangan, berdasarkan hadis. Karena potong tangan adalah bentuk hukuman, sementara hukuman dijalankan karena adanya kejahatan. Sedangkan tindakan anak kecil orang gila tidak disebut sebagai kejahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Budi Ruhiatudin, S.H., M. Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana anak, kasus pencurian
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 07 Aug 2015 16:07
Last Modified: 07 Aug 2015 16:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16704

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum