PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING)

MUFTI SARI ROCHMAH, NIM. 11340007 (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING))
11340007_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GESTOR DALAM PERIKATAN PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING))
11340007_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf
Restricted to Registered users only

Download (721kB)

Abstract

Manusia selain sebagai makhluk individual juga sering disebut sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak bisa hidup tanpa manusia lain. Aktualisasi manusia sebagai makluk sosial, tercermin dalam kehidupan berkelompok.Apapun bentuk kelompoknya, disadari atau tidak, manusia berkelompok mempunyai tujuan meningkatkan kebahagiaan hidupnya. Manusia yang hidup berkelompok tidak luput dari kehidupan bermasyarakat yang saling membutuhkan bantuan manusia satu sama lain, hal ini disebut dengan tolong menolong (onderling hulpbetoon). Seperti dalam kasus Ibu Fatimah yang merawat burung kenari yang beliau temukan di atas rumahnya selama 3 bulan tanpa adanya penggantian biaya perawatan burung kenari dari sdr. Eko sebagai pemilik burung tersebut. Kemudian kasus Ibu Ani menolong sdr. Edy mengenai menggantikan pembayaran biaya angsuran dalam peminjaman uang di Bank, tanpa adanya suatu penggantian biaya pembayaran angsuran oleh sdr. Edy. Kasus-kasus di atas pada garis besarnya merupakan perbuatan tolong menolong yang dalam Hukum Perdata/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebut sebagai perikatan zaakwaarneming/perikatan perwakilan sukarela. Dalam istilah zaakwaarneming, Ibu Fatimah dan Ibu Ani/ si penolong disebut sebagai gestor sedangkansdr. Eko dan Sdr. Edy/ sebagai yang ditolong disebut sabagai dominus.Dari kasus-kasus diatas, kemudian timbul pertanyaan : Apakah perbuatan dominusyang tidak membayar ganti kerugian dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum/onrechmatigedaad ? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap gestor untuk memperoleh haknya dalam perikatan perwakilan sukarela/ zaakwaarneming? Melalui metode penelitian lapangan yaitu dengan cara wawancara kepada salah satu hakim PN Yogyakarta selaku pemutus perkara di pengadilan, salah satu pengacara dari LBH Yogyakarta selaku pembela hukum serta gestor dan dominus selakuk pihak yang bersangkutan, yang kemudian mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian tersebut menghasilkan bahwa dianalisis dari unsur-unsur zaakwaarenming yang merupakan perikatan yang bersumber pada undang-undang yang dilakukan secara sukarela yang telah diatur dalam KUHPerdata, maka apabila ada jenis perbuatan yang tidak membayar ganti kerugian yang dilakukan dominus kepada gestor dalam perikatan tersebut dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang melawan KUHPerdata Pasal 1357. Sedangkan apabila pihak dominus tidak mau membayar biaya ganti kerugian yang dialami oleh gestor, gestor mendapat perlindungan hukum mengenai perlindungan hak atas penerimaan ganti kerugian melalui penyelesaian secara kekeluargaan yaitu menyelesaikan dengan cara meminta langsung kepada pihak dominus mengenai biaya ganti kerugian dan apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kata mufakat, maka dapat dilanjutkan ke PN yang berwenang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum 2. M. MISBAHUL MUJIB, S.Ag., M.Hum
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 12 Aug 2015 09:25
Last Modified: 12 Aug 2015 09:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16824

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum