MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN DPR MELALUI SISTEM PAKET (PASAL 84 UU MD3 NO. 17 TAHUN 2014) PERSPEKTIF KONSEP MUSYAWARAH

IBNU MURTADHO, NIM : 11370059 (2015) MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN DPR MELALUI SISTEM PAKET (PASAL 84 UU MD3 NO. 17 TAHUN 2014) PERSPEKTIF KONSEP MUSYAWARAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN DPR MELALUI SISTEM PAKET (PASAL 84 UU MD3 NO. 17 TAHUN 2014) PERSPEKTIF KONSEP MUSYAWARAH)
11370059_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text (MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN DPR MELALUI SISTEM PAKET (PASAL 84 UU MD3 NO. 17 TAHUN 2014) PERSPEKTIF KONSEP MUSYAWARAH)
11370059_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep musyawarah dalam Islam sebagaimana diterapkan pada mekanisme pemilihan pimpinan DPR Pasal 84 UU MD3. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik. Data yang didapat dari buku, literature, surat kabar dideskripsikan bersama dengan beragam penafsiran konsep musyawarah menurut para ahli. Tentunya data yang dicari sesuai dengan kondisi yang hampir sama di Indonesia. Dengan mengetahui sejarah perkembangan pemilihan pemimpin dalam Islam melalui mekanisme musyawarah dapat diketahui proses musyawarah yang baik sebagai perwujudan fitrah manusia. Sehingga bisa memberikan data terkait dengan sistem paket pemilihan pimpinan pemimpin yang dalam penelitian ini dianalogikan ke pimpinan DPR. Kerangka teori menggunakan musyawarah atau syura sebagai alat pembedah dari data yang telah dikumpulkan. Konsep musyawarah merupakan fitrah setiap manusia, tempat bertukar pendapat maupun berdiskusi demi memantapkan keputusan yang akan diambil. Oleh karena itu dianggap penting untuk mengamalkannya, apalagi dalam lingkup Negara yang selalu menyangkut dengan kepentingan manusia. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Mekanisme pemilihan pimpinan DPR Pasal 84 membatasi kebebasan yang merupakan prinsip dasar bermusyawarah dibuktikan dengan terbatasnya hak-hak otonomi pribadi anggota DPR. Masing-masing anggota menunggu titah para pemimpin partainya. Kondisi tukar pendapat pun jauh dari kata sempurna oleh karena pembatasan ruang demi melenggangnya paket yang diajukan. (2) Kebersamaan sebagai proses yang dititikberatkan dalam bermusyawarah sangatlah minim, bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada. Mekanisme pemilihan melalui sistem paket semakin membuat jurang pemisah kekeluargaan melebar. Akibatnya terjadi permusuhan yang tidak kunjung reda antara anggota DPR. Proses musyawarah yang diandaikan dengan kondisi kekeluargaan tidak terjadi, yang terjadi adalah proses meliciki demi sebuah kekuasaan. (3) Mekanisme pemilihan melalui sistem paket mementingkan suatu golongan. Tujuan diadakannya musyawarah yaitu tercapainya kesepakatan bersama demi sebuah kemaslahatan. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan bersama mewadahi aspirasi para anggota musyawarahnya. Kenyataannya dengan mekanisme pemilihan melaui paket hanya akan timbul kepentingan golongan yang akan lebih diutamakan daripada kepentingan bersama khususnya rakyat seluruhnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. AHMAD PATTIROY.
Uncontrolled Keywords: PASAL 84 UU MD3 NO. 17 TAHUN 2014
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 12 Aug 2015 17:15
Last Modified: 12 Aug 2015 17:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16834

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum