PERAN PEKERJA SOSIAL DALAMPERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERBASIS MASYARAKAT STUDI KASUS DI “SANGGAR PENGAYOMAN“KLATEN

MARSONO, NIM. 09250016 (2015) PERAN PEKERJA SOSIAL DALAMPERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERBASIS MASYARAKAT STUDI KASUS DI “SANGGAR PENGAYOMAN“KLATEN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PERAN PEKERJA SOSIAL DALAMPERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERBASIS MASYARAKAT STUDI KASUS DI “SANGGAR PENGAYOMAN“KLATEN)
BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERAN PEKERJA SOSIAL DALAMPERLINDUNGAN DAN REHABILITASI SOSIAL ANAK BERBASIS MASYARAKAT STUDI KASUS DI “SANGGAR PENGAYOMAN“KLATEN)
BAB II, III.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Peran Pekerja Sosial Dalam Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Anak Berbasis Masyarakat Studi kasus di “Sanggar Pengayoman“ Klaten. Anak merupakan generasi baru untuk meneruskan perjuangan bangsa. Maka dari itu, perlu generasi muda yang handal dan taat hukum. Namun faktanya setiap tahun terdapat kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang relatif tinggi. Menyikapi hal itu Kementerian Sosial Republik Indonesia mendirikan PRSABHBM “Sanggar Pengayoman“ Klaten, yang mempunyai Pekerja Sosial yang bertugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan ABH. Di dalam PRSABHBM “Sanggar pengayoman“ Klaten, Pekerja Sosial yang ditugaskan di PRSABHBM “Sanggar Pengayoman“ adalah Satuan Bakati Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Semua kegiatan yang dilakukan PRSABHBM “Sanggar Pengayoman“ melibatkan Pekerja Sosial, maka dari itu penting mengetahui peran Pekerja Sosial dalam membina ABH. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan ada delapan peran Pekerja Sosial yang dilakukan di PRSABHBM “Sanggar Pengayoman”, yaitu; peran sebagai mediator, konselor, broker, pembimbing, motivator, fasilitator, advocator, dan evaluator. Berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peran Pekerja Sosial juga diatur dalam Undang-Undang tersebut. Dengan batasan wilayah kerja Pekerja Sosial PRSABHBM “Sanggar Pengayoman” mampu melakukan sebagian peran yang terdapat pada Undang-Undang tersebut. Dalam melakukan peran tersebut, Pekerja Sosial menghadapi empat hambatan yang mampu diatasi, yaitu; hambatan dari diri anak sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat, dan lebaga terkait. Kata Kunci: Peran Pekerja Sosial, PRSABHBM “Sanggar Pengayoman” Klaten, & Hambatan yang ditemui

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: M. IzzulHaq, M. Sc
Uncontrolled Keywords: Peran Pekerja Sosial, PRSABHBM “Sanggar Pengayoman” Klaten, & Hambatan yang ditemui
Subjects: Kesejahteraan Sosial
Divisions: Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Ilmu Kesejahteraan Sosial (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 13 Aug 2015 13:45
Last Modified: 13 Aug 2015 13:45
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/16870

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum