KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA

MUHAMMAD JIHADUL HAYAT, NIM. 11350006 (2015) KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KONFLIK KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA SELONG LOMBOK TIMUR NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2009-2014: KAJIAN FAKTOR DAN ALASAN BERPERKARA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kompetensi peradilan agama dalam bidang kewarisan mengalami pasang surut hingga muncul UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemunculan undang-undang tersebut tidak lantas memutus polemik di kalangan ahli hukum kewarisan karena undang-undang tersebut masih menyisakan hak opsi bagi para pihak yang ingin berperkara dalam bidang kewarisan. Setelah munculnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989, muncul wacana baru, yaitu dihapusnya hak opsi. Keberadaan UU No. 3 Tahun 2006 menegaskan bahwa perkara kewarisan ummat Islam Indonesia menjadi wewenang mutlak peradilan agama. Sejak saat itu, peradilan agama mengalami perluasan dan penegasan wewenang. Perluasan dan penegasan wewenang tersebut memungkinkan peradilan agama menangani perkara lebih banyak dari pada sebelumnya khususnya perkara kewarisan. Pengadilan Agama Selong selama tahun 2012 sampai 2014 menerima perkara kewarisan relatif tinggi, yaitu 274 perkara. Kondisi tingginya perkara kewarisan di PA Selong, tentu tidak selesai pada perluasan dan penegasan wewenang tetapi juga berkaitan dengan sifat masyarakat dalam pembagian harta. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini berusaha mengkaji alasan-alasan dan faktor-faktor yang mendorong tingginya perkara kewarisan di PA Selong. Untuk memandu jalannya penelitian, penyusun membatasi pada dua masalah, yaitu: apa alasan yang mendorong masyarakat Selong (Lombok Timur) berperkara kewarisan di pengadilan agama dan faktor apa yang mendorong tingginya perkara kewarisan di PA Selong. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab pokok masalah tersebut adalah pendekatan sosiologi hukum, dengan tujuan mendeskripsikan alasan-alasan dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya perkara kewarisan di PA Selong secara kualitatif. Data pokok pada penelitian ini adalah hasil wawancara dengan beberapa hakim dan panitera serta putusan PA Selong tentang kewarisan. Data penelitian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan-alasan yang mendorong masyarakat berperkara kewarisan di PA Selong adalah: (1) kasus kewarisan yang berkaitan dengan harta bersama, yang menunjukkan tidak dikenal pembedaan antara harta warisan dengan harta bersama; (2) kasus kewarisan yang berkaitan dengan pergantian kedudukan mewarisi, yang menunjukkan bahwa di dalam masyarakat lembaga ahli waris pengganti tidak dikenal sehingga praktik kewarisan sering mengabaikan hak-hak ahli waris pengganti; (3) kasus kewarisan yang berkaitan dengan wasiat wajib menunjukkan adanya perbedaan pemahaman tentang hak anak angkat dalam mewarisi melalui jalan wasiat wajib; (4) kasus kewarisan yang berkaitan dengan penghibahan harta sebelum kematian menunjukkan kebiasaan masyarakat yang cenderung menghindari pembagian warisan secara otomatis sehingga merugikan ahli waris yang kedudukannya lebih lemah; dan (5) kewarisan yang berkaitan dengan pihak-pihak ketiga menunjukkan bahwa perkara kewarisan di satu sisi sebagai kemelut keluarga dan di sisi lain sebagai sengketa kepemilikan yang melibatkan orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan sehingga harus diajukan dan diputus dalam satu perkara. iii Secara umum, faktor-faktor yang menjadi dasar berperkara kewarisan adalah: (1) belum dilakukannya pembagian warisan yang sah sesuai ketentuan hukum fara’id; (2) pemberian/pembagian harta hanya kepada sebagian ahli waris sehingga merugikan sebagian ahli waris yang lain terutama bagi anak perempuan dan keturunannya; (3) adanya kesadaran serta penilaian masyarakat tentang eksistensi PA Selong dan hukum yang diterapkan, yaitu masyarakat menyadari PA Selong sebagai institusi yang menjanjikan bagian yang tidak didapatkan jika menggunakan adat kebiasaan; dan (4) lemahnya peran institusi sosial dalam mengupayakan mediasi pada sengketa kewarisan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: EUIS NURLAELAWATI, M.A., Ph.D.
Uncontrolled Keywords: Waris, hukum kewarisan
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 21 Sep 2015 08:48
Last Modified: 21 Sep 2015 08:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17172

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum