PEMIKIRAN POLITIK SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI

SITI ZULAICHAH - NIM. 03121477 , (2009) PEMIKIRAN POLITIK SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PEMIKIRAN POLITIK SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI)
BAB I, BAB VI, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (PEMIKIRAN POLITIK SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI)
BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (496kB)

Abstract

Taqiyuddin an-Nabhani nama lengkapnya adalah Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani, lahir di Yordania pada tahun 1909. Ia lahir dari seorang ayah yang bernama Yusuf bin Ismail bin Hasan bin Muhammad An-Nabhani Asy Syafi'i, julukannya Abu Mahasi. Ia adalah seorang penyair, sufi, dan seorang qadhi yang terkemuka. Ia menangani pengadilan (qadhi) di Qusbah Jami, wilayah Nablus. Kemudian is pindah ke Kostantinppel (Istambul) dan diangkat sebagai qadhi untuk menangani peradilan di Sinnjiq yang termasuk wilayah Mosul. Dan kemudian menmjabat sebagai ketua Mahkamah Agung di Beirut. Ia menulis banyak kitab yang jumlahnhya mencapai 80 buah. Taqiyddin sejak keecil sudah hafal al-Qur'an sebelum usia kerang dari 13 tahun. Bidang-bidang aktifitas politiknya selain Ia seorang qadhi, Ia juga mencalonkan diri untuk duduk dalam Majlis Perwakilan di Pemerintahan. Karena ia dianggap tidak layak, maka ia gagal masuk dalam pemerintahan. Pemikirannya sejalan dengan kakeknya yang merupakan pelaku sejarah masa akhir Khilafah Ustmaniyah. Ia berpendapat Khilafah Ustmaniyah merupakan penjaga agama dan aqidah, simbol kekuatan kaum muslimin, dan mempertahankan institusi umat. Dalam pemikiran ia berseberangan dengan Muhammad abduh dalam metode tafsir; Abduh menyerukan penakwilan nash dan tafsir merujuk pada tuntunan kondisi. Ia juga berseberangan dengan Jamaludin Al-Afgani, Mhammad Abduh dan murid-muridnya yang menyeru reformasi. Menurutnya, tuntunan reformasi itu meniru protestan. Dalam Islam tidak ada reformasi. Ia berpikir bagaimana membangkitkan masyarakat Islami. Dan persoalan yang dihadapi adalah bagaimana menciptakan antara pikiran dan perasaan di kalangan kaum terpelajar, terciptanya keserasian antara ndividu dan masyarakat dalam suatu pikiran dan perasaan, terutama anatara kaum terpelajar dengan masyarakat. Kemudian ia mendirikan partai politik Hizbut Tahrir partai politik internasional, Pada tahun 1953 di Yordania namun partai tersebut dianggap illegal oleh pemerintahan Yordania. Meskipun membadani lahirnya partai politik Hizbut Tahrir sebagai sebuah partai politik internasional yang telah eksis di berbagai negara di dunia. Ia juga seorang pemikir, Qadhi, ulama, dan politikus. Pemikirannya dalam hal politik (umum/masyarakat) memiliki tiga faktor penting, yaitu:Pengertian politik dan idiologi Pembentukan partai politik atau partai dakwah, Pembentukan negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyah). Partai yang didirikanya yaitu Hizbut Tahrir memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Menyerukan untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam, Mengadopsi pemahaman-pemahaman Islam yang dijelaskan dalam banyak kitabnya seperti Nizham Al-Islam, Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Nizham al-Hukm fi al-Islam, dll. Tidak menyerahkannya pada ijtihad masing-masing anggotanya dan ulama; Konsen mewujudkan kesadaran politik atas dasar Islam; Berdasar pada bentuk organisasi kepartaian (at-takattul al-hizb), bukan pada kelompok sosial (attakattul al-jama’i).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. BADRUN ALAINA, M.SI
Uncontrolled Keywords: Taqiyuddin an-Nabhani, politik, sufi, penyair, qadhi
Subjects: Sejarah Peradaban / Kebudayaan Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Ilmu Budaya > Sejarah Kebudayaan Islam (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 17 Jul 2012 17:00
Last Modified: 21 Dec 2016 09:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1721

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum