TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI KECAMATAN KEDU KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH

IMTIYANAH, NIM. 11380093 (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI KECAMATAN KEDU KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI KECAMATAN KEDU KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI KECAMATAN KEDU KABUPATEN TEMANGGUNG JAWA TENGAH)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (998kB)

Abstract

Tradisi dalam suatu masyarakat dapat berkembang, berubah, dan berbeda sesuai dengan tingkat peningkatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik warganya. Persoalan muamalah, syariat Islam lebih banyak memberikan pola-pola, prinsip, dan kaidah umum dibanding memberikan jenis dan bentuk muamalah secara rinci. Persoalan-persoalan muamalah yang dipentingkan adalah subtansi makna yang terkandung dalam suatu bentuk muamalah serta sasaran yang akan dicapainya. Praktik sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata merupakan salah satu akad yang terjadi karena adanya perbedaan kondisi sosial pada suatu masyarakat tertentu, salah satu contoh adalah yang terjadi di kecamatan Kedu. Dalam pelaksanaannya, akad tersebut menggunakan akad sewa dalam transaksinya, kan tetapi dalam kenyataannya tanah yang dijadikan obyek sewa tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak penyewa tanah dengan jalan diambil zatnya yang kemudian oleh pihak penyewa tanah untuk pembuatan batu-bata. Tentunya, ketentuan tersebut sangat bertentangan dengan hakekat dari akad sewa-menyewa itu sendiri, yaitu hanya jual beli atas manfaat suatu obyek akad tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan (obyek akad tidak boleh rusak/berkurang zatnya). Melihat fenomena mengenai praktik sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata tersebut, penulis bermaksud menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana sebenarnya pelaksanaan sewa menyewa tanah untuk produksi batu bata di Kecamatan Kedu Temanggung Jawa Tengah? Apa akad yang tepat dalam pelaksanaan praktik sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata tersebut? Serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa tersebut? Berdasarkan metode yang dilakukan, yakni terjun langsung ke lapangan dengan mengamati dan wawancara langsung dengan para pihak yang bersangkutan. Berdasarkan penelitian penulis di lapangan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa untuk produksi batu bata di Kecamatan Kedu ada dua macam pelaksanaan yang terjadi. Pertama sewa menyewa tanah sebagai lahan untuk membuat batu bata saja. Bahan bakunya didapatkan dari tanah lain yang bukan dari tanah sewa. Kedua sewa menyewa tanah untuk lahan pembuatan batu bata yang disertai pengambilan material tanah sebagai bahan baku pembuatan batu bata. Akad yang tepat dengan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ini ada dua karena ada dua pelaksanaan akad yang berbeda. Akad pertama adalah akad sewa menyewa murni dimana pihak penyewa hanya memanfaatkan tanah sebagai lahan produksi saja. Akad Kedua adalah multi akad al-’uqūd almujtami’ah. Dua atau lebih akad terhimpun menjadi satu akad disebut al-’uqūd almujtami’ah. Menurut pandangan hukum Islam praktik sewa menyewa tanah di atas adalalah sah karena telah memenuhi ketentuan akad secara umum dan khusus

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: YASIN BAIDI, S.AG, M.AG
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM, SEWA MENYEWA, TANAH, PRODUKSI, BATU BATA
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 29 Sep 2015 13:14
Last Modified: 29 Sep 2015 13:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17354

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum