TEORI MASLAHAT AṬ-ṬŪFĪ DAN PENERAPANNYA DALAM ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN

SARIFUDIN, NIM: 1320311063 (2015) TEORI MASLAHAT AṬ-ṬŪFĪ DAN PENERAPANNYA DALAM ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TEORI MASLAHAT AṬ-ṬŪFĪ DAN PENERAPANNYA DALAM ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TEORI MASLAHAT AṬ-ṬŪFĪ DAN PENERAPANNYA DALAM ANALISIS KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Maslahat, dalam pandangan aṭ-Ṭūfī, adalah puncak tujuan hukum (quṭub maqṣūd asy-syāri’). Dalam hukum eropa disebut doelma-tigheid (recht idea), yaitu merealisasikan kemaslahatan manusia di muka bumi. Teori ini oleh aṭ-Ṭūfī dijadikan sebagai pertimbangan hukum pertama dalam ranah muamalah. Menurutnya, maslahat dianggap independen (dalil mustaqil) dalam penetapan hukum. Teori maslahat yang digagas oleh aṭ-Ṭūfī ini ternyata sejalan dengan semangat dan jiwa hukum progresif-responsif yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan putusan-putusan hukumnya. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi, keadilan adalah sukma hukum. Penelitian ini berangkat dari sebuah kegelisahan akademik tentang sebuah pertanyaan mendasar tentang relevansi teori maslahat aṭ-Ṭūfī dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Pertanyaan tersebut muncul karena teori aṭ-Ṭūfī terlihat mengedepankan maslahat dalam penetapan hukum, sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan keadilan substantif dalam merumuskan putusan hukumnya. Pertanyaan selanjutnya adalah tentang penerapan teori maslahat dalam kasus putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Pertanyaan ini muncul dilatar belakangi oleh perkembangan kasus dalam hukum Islam semakin kompleks, khususnya dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meskipun terlihat apriori, namun Penulis ingin mencoba menerapkan teori aṭ-Ṭūfī ke dalam kasus putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan uṣuliyyah, artinya pendekatan yang lebih mengakomodir teori-teori usul fikih, misalnya maslahat. Hasil penelitian ini adalah merelevansikan teori maslahat aṭ-Ṭūfī dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Keduanya memiliki hubungan dalam hal tujuan hukum. Dalam penelitian ini juga menjawab pertanyaan tentang status anak di luar perkawinan (sebagaimana putusan MK) dengan menggunakan teori aṭ-Ṭūfī. Setelah teori aṭ- Ṭūfī ini diterapkan, anak di luar perkawinan ataupun anak zina bukan hanya memiliki “hubungan perdata” dengan ayah biologisnya, bahkan lebih jauh dari itu dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya tersebut. Namun, hasil penelitian ini bukan berarti harus melegalkan zina, tetapi lebih kepada perlindungan atas hak-hak anak tersebut yang sudah “terlanjur” dilahirkan. Kata kunci: Teori Maslahat, Mahkamah Konstitusi, Anak di Luar Perkawinan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A
Uncontrolled Keywords: Teori Maslahat, Mahkamah Konstitusi, Anak di Luar Perkawinan.
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 07 Oct 2015 07:41
Last Modified: 07 Oct 2015 07:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17427

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum