PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERIODE 2013-2014

NURIL FARIDA MARATUS, S.H.I, NIM. 1320312068 (2015) PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERIODE 2013-2014. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERIODE 2013-2014)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA PERIODE 2013-2014)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan dalam pandangan Islam adalah suatu ibadah dan qurbah (pendekatan diri). Dengan menikah, seorang muslim akan mendapatkan ganjaran dan pahala dari Allah swt. apabila perkawinan itu dilakukan dengan niat ikhlas dan keinginan yang benar yakni untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan. Perkawinan dalam Islam dianggap sah apabila sudah terpenuhi syarat dan rukunnya. Perkawinan, sebagaimana bentuk akad yang lain memerlukan kerelaan kedua belah pihak, adanya shighat ijab kabul, saksi dan kerelaan pihak wali. Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan perkawinan pun diatur dalam undang-undang serta Kompilasi Hukum Islam. Di Indonesia, perkawinan diwajibkan untuk dicatatkan agar mempunyai kekuatan hukum. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi apabila dikemudian hari terjadi konflik dalam rumah tangga. Selain itu, adanya akta nikah sebagai bukti otentik bahwa seseorang benar-benar telah menikah. Permasalahan yang dihadapi saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan alasan tertentu. Untuk mengatasi hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang tidak memiliki akta nikah bisa diajukan isbat nikahnya di Pengadilan Agama (PA). Di Yogyakarta pada tahun 2013-2014 terbukti masih terdapat beberapa pasangan yang menikah tidak mencatatkannya di Pegawai Pencatat Nikah. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pengajuan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta. Adapun perkara isbat nikah yang masuk adalah pernikahan yang dilaksanakan sebelum Undang-Undang Perkawinan N0. 1 Tahun 1974 (UUP) dan pernikahan yang dilaksanakan sesudah UUP. Penelitian ini merupakan library research atau penelitian perpustakaan yaitu data bersumber dari hasil putusan-putusan isbat nikah serta wawancara dengan hakim PA Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yakni memaparkan secara jelas dan terperinci tentang materi penelitian selanjutnya memberikan analisis tehadap putusan-putusan isbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta kemudian menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Pendekatan normatif yaitu berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadis. Pendekatan yuridis dipergunakan untuk menganalis berbagai peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan yang dikaitkan kepastian hukum dalam isbat nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara isbat nikah yang dikabulkan oleh hakim adalah perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun nikah serta dilaksanakan sebelum berlakunya UUP. Sedangkan perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UUP tidak bisa dikabulkan karena dikhawatirkan pernikahan sirri akan tumbuh secara massif apabila isbat nikah terhadap perkawinan setelah UUP dikabulkan. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap isbat nikah setelah berlakunya UUP yakni berdasarkan pasal 7 ayat (3) (a) Kompilasi Hukum Islam yakni isbat nikah dapat diajukan di pengadilan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Syamsul Hadi, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Isbat nikah, Perkawinan, Pengadilan Agama
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Oct 2015 07:34
Last Modified: 12 Oct 2015 07:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17436

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum