KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO)

LUKMAN CHAKIM, NIM. 03360230 (2015) KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, muncullah para nasionalis Islam yang berjuang dengan berasaskan Islam. Indonesia bukanlah Negara sekuler, semua itu dapat dibuktikan dengan adanya Departemen Agama yang ada dalam sistem pemerintahan Indonesia. Di masa pemerintahan Soekarno, hukum Islam kurang begitu mendapat perhatian dari pemerintah. Karena menurut Soekarno agama dan Negara harus dibedakan. Soekarno dalam berfikirnya terpengaruh oleh dinamika nasionalisme yang berkembang di Turki yang berparadigma sekuleristik dalam memandang hubungan Islam dan Negara. Pola pikir sekuleristik inilah yang mempengaruhi pemikiran Soekarno dalam masa jabatannya sebagai presiden terhadap kebijakan Islam di Indonesia khususnya dalam kaitannya terhadap hukum Islam. Sedangkan pada masa pemerintahan Soeharto, hukum Islam juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda dengan masamasa sebelumnya. Pada masa awal Orde Baru, hubungan Islam dengan Negara sangat antagonis dan saling mencurigai. Semua itu menjadi faktor merenggangnya hubungan Islam dan Negara sebagai langkah dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia. Selain faktor di atas, juga faktor Soeharto yang abangan dan bukan dari kalangan Islam santri sehingga dipandang lebih memihak pada kaum Kristen. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka hukum Islam sangatlah penting dalam kehidupan sehari- hari. Dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang dikaji dalam penyusunan skripsi ini, yaitu: Bagaimana proses kanunisasi hukum Islam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto serta produkproduk yang dihasilkan dalam proses kanunisasi hukum Islam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto tersebut. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian mengenai pembentukan hukum Islam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto, maka pendekatan penelitian yang penyusun gunakan adalah pendekatan secara historis yuridis, yaitu pendekatan untuk mengetahui lebih jelas serta melacak suatu peristiwa yang terjadi pada masa lampau yang meliputi: kapan, dimana, apa sebabnya, serta siapa saja yang ikut terlibat dalam proses pembentukan hukum Islam. Metode yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah metode berpikir deduktif-induktif yakni metode yang digunakan di dalam kerangka berpikir dengan bertolak dari hal-hal umum ke khusus. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa perbedaan dan persamaan proses kanunisasi hukum Islam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto serta produk- produknya. Di antara beberapa persamaan itu antara lain: Pertama, Di masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto sangat tegas terhadap keinginan atau upaya umat Islam yang igin mendirikan negara dengan konsep- konsep Islam agar tetap di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Pemerintahan Soekarno dan Soeharto sangat mempertahankan peradilan Agama sebagai peradilan bagi orangorang yang beragama Islam. Sedangkan perbedaannya adalah: Pertama Proses kanunisasi hukum islam di masa Soekarno adalah bahwa berawal dari kasuskasus di bawah, lalu ormas- ormas Islam merancang suatu aturan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Di dalam DPR inilah aturan- aturan yang disampaikan ormas Islam itu digodok untuk menjadi undangundang maupun keputusan yang lainnya. Misal. Undang- Undang Darurat (UUDr) No. 1 Tahun 1951, pemerintah menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan Pengadilan Agama. Sedangkan masa Soeharto bermula dari kasus- kasus yang ada di bawah, pemerintah dibantu Ormas Islam dan LSM membentuk atau merancang suatu aturan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar DPR menggodoknya menjadi sebuah UNdang- Undang maupun aturan yang lainnya. Misal,1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974. 2) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.( Inpres No. 1 Tahun 1991). Kedua Dimasa Soekarno pelaksanaan eksekusi pengadilan agama tidak dapat diputuskan secara langsung, melainkan harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri. Sedangkan dimasa pemerintahan Soeharto, pelaksanaan eksekusi pengadilan agama dapat langsung dilakakukan oleh pengadilan agama tanpa menunggu putusan dari pengadilan Negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. M. SODIK, S. Sos., M. Si.
Uncontrolled Keywords: Kanunisasi, hukum Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 05 Oct 2015 15:18
Last Modified: 05 Oct 2015 15:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17550

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum