IZIN POLIGAMI TANPA ADANYA ALASAN DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2005)

HALIMAH AL UMNIYAH, NIM: 01350989 (2007) IZIN POLIGAMI TANPA ADANYA ALASAN DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2005). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (30MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (20MB)

Abstract

Dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disebutkan adanya tiga alasan yang dapat dijadikan sebagai alasan bagi seorang suami untuk berpoligami. Pertama, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Kedua isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ketiga, isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan fenomena yang terjadi dalam realitasnya cukup banyak perkara permohonan izin poligami yang masuk ke Pengadilan Agama di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana alasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) tersebut tidak terpenuhi, namun Pengadilan Agama mengabulkan permohonan izin poligami tersebut. Jika dikaitkan dengan ketentuan hukum menurut undang-undang tersebut (Pasal 4 ayat [2]), maka hal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum yang baru, karena alasan yang digunakan suami dalam mengajukan permohonan izin poligami sama sekali tidak memenuhi ketentuan yang dikehendaki oleh pasal dalam Undang-undang tersebut. Maka dalam hal ini majeHs hakim sangat dituntut untuk mampu menyikapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mtmcul sehubungan dengan perkara tersebut dengan benar-benar obyektif dan bijaksana sehingga terminimalisir adanya pihak yang dirugikan. Tujuan dari penelitiaan ini dilakukan untuk menjelaskan apakah yang menjadi alasan pertimbangan clan dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara permohonan izin poligami tanpa adanya alasan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap alasan pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), adapun metode yang digunakan dalam penyampaian skripsi ini adalah deskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan yuridis nonnatif. Setelah dilakukan deskripsi dari basil peneliti dilakukan analisa berdasarkan Undang-undang, dasar hukwn tertulis dan tidak tertulis yang berlaku serta berhubungan dengan perkara ini, kemudian hukum Islam yang bersumber dari nas al-Qur'an, hadis dan berbagai kitab fiqh. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi alasan pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutus perkara ini adalah demi kemaslahatan, dengan dasar hukum tertulis dan tidak tertulis, berbagai pertimbangan melihat konteks realita dari ketiga perkara yang ada, dengan mengedepankan pencapaian putusan pengadilan yang sesuai dengan rasa keadilan. Tinjauan hukum Islam terhadap alasan pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutuskan dalam memutuskan perkara ini adalah, bahwa hakim dalam bertindak telah sesuai dengan aturan Islam, hakim disamping mengakomodir aturan hukum yang telah diatur negara, juga mengakomodir nilai-nilai ajaran Islam dalam hal ini maslahah dan maqasid asy-Syari'ah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. SUPRIATNA, M.S.I
Uncontrolled Keywords: Izin poligami tanpa adanya alasan, putusan pengadilan agama bantul
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 20 Oct 2015 09:48
Last Modified: 20 Oct 2015 10:00
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17835

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum