TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENJODOHAN SANTRI (STUDI DI PONDOK PESANTREN "MANBA'UL HIKMAH" DUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH)

NURUS SYAMSIYATUN, NIM: 03350078 (2007) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENJODOHAN SANTRI (STUDI DI PONDOK PESANTREN "MANBA'UL HIKMAH" DUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (19MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (14MB)

Abstract

Pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan telah cukup jelas, karena motif, tujuan serta usaha-usahanya bersumber pada agama, karena memang tujuan awal dari berdirinya pondok pesantren hanyalah untuk tafaqquh fi ad-din. Pondok pesantren juga merupakan lembaga pendidikan tertua di nusantara yang masih bertahan hingga kini, ketahanan dan daya hidup pondok pesantren terletak pada tradisinya yang kokoh dan peranannya yang sangat besar dalam berbagai kehidupan masyarakat. Pondok pesantren adalah tempat mencari ilmu bagi masyarakat, tempat dimana mentalitas dan moralitas santri dibentuk berdasarkan ajaran Islam, tempat masyarakat belajar hukum-hukum agama praktis yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari dan tempat masyarakat bertanya tentang · berbagai hat kehidupan sehari-hari tennasuk juga masalah pernikahan. Pondok pesantren merupakan sebuah lingkungan kehidupan yang memiliki corak tersendiri sebagaimana Abdurrahman Wahid menyebutnya sebagai kehidupan yang unik. Dalam suatu kasus, apabila masyarakat akan memulai membangun rumah ataupun menggarap lahan pertanian biasanya masyarakat awam meminta petunjuk dari kaum elite pesantren. Mereka menganggap hal tersebut bukanlah perbuatan menyekutukan Allah, akan tetapi masyarakat beranggapan bahwa tidak ada salahnya, selain berdoa sendiri kepada Allah swt juga minta di doakan oleh Kyai, karena Kyai dianggap sebagai orang yang dirasa lebih shaleh dan dekat dengan Allah, mungkin hal inilah yang menjadi salah satu keunikan hidup di masyarakat lingkungan pondok pesantren, hubungan antara manusia terjadi begitu alami dan juga sangat berbeda sekali dengan alam masyarakat modem yang mendasarkan pertemuan manusia kepada asas kepentingan material. Pada pesantren salaf (khususnya), penjodohan terhadap anak ataupun santri seolah telah menjadi tradisi dan merupakan suatu hal yang wajar di kalangan masyarakat pondok pesantren dan salah satu kasusnya adalah penjodohan yang terjadi di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari, Kec/kab Grobogan, Jawa Tengah, yang menjadi ciri khas penjodohannya adalah bahwa antara orang-orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu atau kurang mampu (materi) yang dalam istilah mereka disebut penjodohan antara garing dan teles dengan dalih untuk kebaikan para santri sendiri dan juga terdapat unsur tolong menolong dan yang menjadi obyek dalam penjodohan tersebut mayoritas adalah santri putri. Berpegang kepada anggapan masyarakat bahwa sosok Kyai adalah sebagai panutan sehingga tindak tanduk, pendapat dan saran yang diberikan oleh Kyai harus dipatuhi dan anggapan bahwa Kyai secara keseluruhan (umum) adalah pendiri pondok · pesantren itu sendiri sehingga dianggap merupakan sumber mutlak dari kekuasaan dan wewenang (power and authority) dalam kehidupan dan lingkungan pondok pesantren sehingga apa yang telah dikatakan menjadi ketetapannya. Perihal penjodohan tersebut merupakan beban yang sangat berat dan tidak menjadi sederhana lagi bagi santri ketika ingin mengatakan "tidak atas apa yang telah diberikan dan ditetapkan oleh Kyai untuk dirinya, karena ditakutkan su'ul adab atas ketidak patuhannya tersebut. Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaiman praktek penjodohan santri yang terjadi di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari, Grobogan Jawa Tengah serta bagaimana hak-hak perempuan memilih dalam penjodohan tersebut dan bagaimana pula tinjauan hukum Islam terhadap penjodohan santri tersebut kaitannya dengan kebebasan hak anak dalam memilih pasangan hidup. · Dikarenakan ini merupakan basil penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penjodohan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari Kecamatan/ Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan model pendekatan hukum Islam yaitu pendekatan masalah dengan cara mendekati masalah yang diteliti dalam hal ini pelaksanaan praktek penjodohan santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah kaitannya dengan kebebasan hak anak dalam memilih pasangan apakah dibenarkan atau tidak oleh syara', yang mana fenomena penjodohan tersebut terus terulang dan tidak kunjung terselesaikan. Apakah kehidupan pondok pesantren seperti itu sudah merupakan bagian dari "takdir"nya sendiri, selain hal tersebut di atas skripsi ini juga merupakan upaya untuk menimbulkan kepedulian di kalangan pondok pesantren (umumnya) dan khususnya di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari, Grobongan Jawa Tengah dan pada gilirannya akan mendorong praktek-praktek pemilihan jodoh yang lebih humanis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. HAMIM ILYAS, M.A.
Uncontrolled Keywords: Penjodohan santri, pondok pesantren
Subjects: Hukum Keluarga
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 20 Oct 2015 10:53
Last Modified: 20 Oct 2015 10:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17858

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum