KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

MOH. RIDWAN, NIM: 03370341 (2007) KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (26MB) | Preview
[img] Text (KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

Berbagai peristiwa kekerasan dalam olahraga sepakbola yang instensitasnya meningkat pada satu dekade ini bukan semata persoalan yang dapat dikaji melalui pendekatan sosiologis, tetapi juga mdalui pendekatan hukum karena dalam peristiwa kekerasan tersebut sering dipicu oleh perilaku agresif para pemain dilapangan. Artinya pendekatan hukum, tepatnya hukum keolahragaan dapat digunakan untuk menelaah fenomena kerusuhan tersebut dan mentransformasikannya dalam bentuk peraturan atau undang-undang tentang kekerasan khususnya dalam olahraga sepakbola. Kekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan mana saja, tidak hanya orang-orang biasa lapi para pemimpin dan pejabat pun tidak luput dari berbuat kekerasan, entah kekerasan dalam bentuk pidana ataupun pelanggaran biasa yang keduanya tetap memilik konsekuensi hukum. Demikian halnya dalam olahraga, olahraga sepakbola misalnya, kekerasan dalam arti fisik dan psikis juga sering kita jumpai, sehingga patut ditelisik apakah setiap tindakan kekerasan yang terjadi mempakan tindak pidana atau murni tindak kekerasan biasa. Hal inilah yang menarik unluk dikaji lebih dalam untuk menemukan jawabannya dari segi hukum. Karena kajian tindak kekerasan ini sangat luas, maka penyusun hanya membatasi pada konsekuensi hukum dan tindak pidana dalam pandangan hukum Islam. Karya-karya tentang teks hukum Islam dan pendapat para ulama yang membahas tindak kekerasan merupakan rujukan primer yang diambil oleh penyusun dalam mendeskripsikan untuk mcncari batasan serta konsekuensi hukuman bagi pelaku tindak kekerasan, bahwa secara umum tindak kekerasan merupakan suatu bentuk tindak pidana (jarimah) yang oleh karenanya dikenakan sanksi hukum. Hal menarik dalam kekerasan pada konteks ini adalah bahwa tindak pidana kekerasan yang terjadi berbaur dan tidak lepas dari motivasi olahraga (sepakbola) yang notabene permulaan penciptaannya untuk menjaga kesehatan jasmani. yang dianjurkan dalam Islam. Dalam hukum Islam, tindak kekerasan yang terjadi, dalam hal apapun dan bagaimanapun kondisi yang menyertainya, tetap merupakan "tindak pidana" yang menuntut dikenakannya sanksi hukum. Dengan demikian, setiap hukum Islam dan peraturan, sebenarnya ditujukan untuk memelihara kemaslahatan, keamanan dan ketentraman masyarakat, setagaimana prinsip-prinsip maqashid syari'ah, yang merupakan tiang berdirinya masyarakat yang kuat dan berahklak sempurna. Mengenai hukuman ini, Abdul Qodir Audah berpendapat bahwa selain hukum-hukum tersebut disyariatkan demi kemaslahatan umum juga karena sesungguhnya hukum-hukum itu bukan karena hukumannya ansich yang merupakan maslahat, tetapi karena hukuman-hukuman itu adalah mafasid (kerusakan). Kendati demikian, syari'at Islam mewajibkan hukum-hukum itu karena hukuman ini menuju kemaslahatan masyarakat yang sebenarnya serta menuju terpeliharanya kemaslahatan itu. Menurut Audah, mungkin saja tindakan - tindakan kejahatan (jaraim) tersebut merupakan suatu maslahat namun syari'at Islam melarangnya, hal itu bukan karena keadaan " jaraim " itu maslahat, tetapi karena setiap jaraim pasti menuju kerusakan (mafasid). Seperti hanya jarimah zina, minum arak dan semacamnya, kekerasan dalam olahraga sepakbola, kadang-kadang terlihat merupakan konsekuensi sebuah permainan yang tampak maslahat (bermanfaat) bagi orang-orang tertentu, namun maslahat ini tidaklah berarti menurut pandangan Allah (Islam), sebab Allah pun melarangya untuk berbuat seperti itu. Dengan demikian, kekerasan dalam olahraga sepakbola pun tetap yang dilihat adalah delik kekerasannya, bukan karena perbuatan tersebut terjadi dalam kegiatan olahraga, sebab kekerasan, apapun jenisnya, mempunyai konsekuensi merugikan orang lain bahkan masyarakat umum. Kekcrasan dalam olahraga sepak bola merupakan mata rantai yang saling mempengaruhi antara perilaku agresif pemain dalam permainan dan kondisi lingkungan sosial pemain terhadap pemain. Menurut pandangan hukum, kerusuhan olahraga tersebut bersumber dari perilaku agrcsif pemain di lapangan. Artinya, apabila pemain dapat mempertontonkan permainan yang menarik dan sportif, kekerasan dalam olahraga sepakbola dapat dikendalikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Kekerasan, sepak bola
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 22 Oct 2015 08:46
Last Modified: 22 Oct 2015 08:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17982

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum