KONSEP JIHAD DALAM KHAZANAH INTELEKTUAL ISLAM (STUDL KOMPARATIF PEMIKIRAN M. SY AIJRUR DAN M. QURAISH SHIHAB)

SISWM'TO, NIM. 02361580 (2007) KONSEP JIHAD DALAM KHAZANAH INTELEKTUAL ISLAM (STUDL KOMPARATIF PEMIKIRAN M. SY AIJRUR DAN M. QURAISH SHIHAB). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSEP JIHAD DALAM KHAZANAH INTELEKTUAL ISLAM (STUDL KOMPARATIF PEMIKIRAN M. SY AIJRUR DAN M. QURAISH SHIHAB))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (15MB) | Preview
[img] Text (KONSEP JIHAD DALAM KHAZANAH INTELEKTUAL ISLAM (STUDL KOMPARATIF PEMIKIRAN M. SY AIJRUR DAN M. QURAISH SHIHAB))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (24MB)

Abstract

Setelah meledaknya World Trade Center tahun 2001 lalu, yang diikuti oleh peledakan born Bali 1, membuat makna dan konsep jihad kembali diangkat ke permukaan. Banyaknya kekerasan yang mengatasnamakan agama, membuat banyak tokoh, baik yang pro maupun yang kontra, harus memberikan makna baru tentang jihad. Dari sini penyusun tertarik untuk mengangkatnya secara ilmiah melalui penelitian dalam bentuk skripsi. Sebagai tindak lanjut dari itu, penyusun mencoba menghadirkan M. Syahrur dan M. Quraish Shibab untuk melihat lebih jauh bagaimana konsep jihad, jika dibedah melalui pisau tafsir atau analisis bahasa, baik dengan metode maudu’i dan tahlili (M. Quraish Shihab) maupun metode tartil (M. Syahrur), dengan pokok masalah sebagai berikut: bagaimana pandangan M. Syahrur dan M. Quraish Shihab mengenai konsep jihad, sejauh mana perbedaan dan persamaan pandangan di antara M. Syahrur dan M. Quraish Shihab tentang konsep jihad, manakah yang lebih relevan untuk konteks Indonesia, di antara pemikiran kedua tokoh tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptifanalitik- komparatif. Di dalam analisis data, penyusun menggunakan cara berfikir deduktif-komparatif, yang diikuti dengan pendekatan normatif sebagai pijakannya. Akhirnya penelitian ini berkesimpulan, bahwa M. Syahrur yang berlatar belakang insinyur, mendefisinikan jihad sebagai gerakan melawan segala macam tirani, antara lain adalah tirani teologi, pemikiran, politik, ekonomi dan sosial, yang harus dimulai dari manusia itu sendiri. Ia juga memasukkan jihad, dalam kategori rukun iman ketujuh. Dengan dasar bahwa, semua kata yang didahului oleh kata k-t-b adalah mengandung kesukaran dan bertentangan dengan fitrah manusia, dan jihad adalah bertentangan dengan naluri kemanusiaan. Berbeda halnya dengan M. Quraish Shihab, yang membagi jihad dalam tiga kategori yakni jihad melawan musuh, jihad melawan setan, hawa nafsu dan jihad dengan menggunakan senjata. Lebih lanjut, keduanya mengatakan bahwa, semua muslim adalah mujahid, sehingga tidak perlu menunggu perintah atau izin untuk berjihad dan obyek dari jihad adalah segala macam penindasan baik dalam bentuk person maupun personifikasi dari penindasan. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkaplah bahwa pemikiran kedua tokoh ini sangat relevan, ketika ditarik dalam persoalan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), penyebutan sesat yang dilakukan MUI terhadap golongan Ahmadi yah, dan beberapa peristiwa bom yang terjadi di Indonesia serta kesalahan pemaknaan yang dilakukan oleh Departemen Agama tentang kata nafs dalam konteks jihad. Secara umum penelitian ini, Ia yak untuk dikembangkan lebih lanjut demi memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang makna jihad dan aplikasinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A
Uncontrolled Keywords: konsep jihad, pemikiran M. Ssyahrur dan M.. Quraish shihab
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 22 Oct 2015 09:07
Last Modified: 22 Oct 2015 09:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17985

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum