TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak)

MUBARIK, NIM. 03370268/02 (2007) TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (21MB) | Preview
[img] Text (TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (20MB)

Abstract

Kckcrusan tcrhauap anak tc1:jaui Jcngan bcrugam hcntuk. antara lain kekerasan dengan bentuk diskriminasi, ekspoilitasi, pelukaan fisik kepada anak dan tindakan asusila kepada anak. Perihal tindak asusillr terhadap anak ini telah diatur dalam Pasc1l 81 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak. Secara eksplisit Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dcngan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan mcmaksa anak melakukan persctubuhan dengannya atau dengan orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Kemudian dalan1 ayat (2) ditcgaskan bahwa seseorang yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan juga dikenakan ketentuan sebagaimana ayat (1 ). Dalam Islam, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi kekerasan tersebut dilakukan kepada seorang anak. Islam memandang bahwa anak merupakan generasi penerus Jalam melangsungkan kehidupan yang harus dijaga keberadaannya. Oleh karena itu, kekcrasan terhadap anak tidak dibenarkan bagaimanapun bentuk.nya. Begitu pula persetuhuhan yang dilakukan kepada anak juga mcrupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Hal ini selaras dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002, maka menarik untuk diteliti adalah 5ejauh mana cakupan Pasal 81 dalam melakukan perlindungan kekerasan terhadap anak. Dalam penelitian ini juga akan melihat lcbih jauh terhadap Pasal 81 dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research), dcngan pengumpulan data melalui pcnelusuran dan pcnelaahan literatur yang terkait dengan pokok pembahasan. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan data sekundcrnya diperoleh dari buku-buku dan artikel pada media massa yang terkait aengan pokok pembahasan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pcndekatan yuridis-normatif, dengan melakukan analisis terhadap ketcntuan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 dan beberapa Pasal dalam KUHP yang berkaitan dcngan tindak kesusilaan, serta melakukan penelusuran terhadap teksteks ai-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kesimpulan atau hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah, bahwa di antara dua aturan hukum tersebut yakni hukum positif dan hukum Islam, dalam hal kekerasan sama-sama mempunyai tujuan sanksi pidana yaitu pembalasan dan pencegahan. Namun, perbedaan dalamjenis kekerasan seksual (perkosaan) hukum positif lebih ringan hukumannya, sedangkan hukum Islam ada beberapa sanksi yang hukumannya lcbih berat yaitu tentang persetubuhan, yang di jatuhi jenis hukuman .raj am scbagaimana yang dijatuhkan pada pelaku zina mu(J!ta~l

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PROF. DR. H. ABD. SALAM ARIEF, MA
Uncontrolled Keywords: Pidana asusila
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Nov 2015 08:14
Last Modified: 12 Nov 2015 08:14
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18188

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum