KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN ANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

MERY AFRIZAL, NIM.02381451 (2007) KOMISI/FEE DAN PENANGGUNGAN RISIKO DALAM PERJANJIAN ANTARA NASABAH DAN PIALANG PADA BURSA KOMODITI(COMMODITY EXCHANGE) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Bursa Komoditi merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana lindung nilai yang sangat efektif dalam menunjang strategi manajemen suatu perusahaan terutama perusahaan yang bergerak di bidang komoditi. Selain perusahaan, petani yang ingin melindungi hasil taninya dari ketidakpastian harga di masa yang akan datang dapat menggunakan instrumen ini dengan cara jual beli dalam bentuk kontrak sehingga harga komoditi atau hasil taninya dapat terlindungi dari fluktasi harga ketika panen melimpah. Seorang nasabah yang ingin melakukan kegiatan di Bursa Komoditi harus menggunakan jasa pialang dengan membayar komisi/fee sebagai upah dari jasa transaksi pialang di lantai bursa. Dalam perjanjian pemberian komisi/fee sebagai upah dalam Islam dikenal dengan ujrah masuk dalam pembahasan Ijirah atau upah mengupah. Dalam perjanjian pemberian komisi/fee Ketika terjadi kerugian dalam transaksi yang disebabkan dengan pemberhentian kegiatan bursa secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau keterlambatan order atau tidak sampainya order tersebut di pihak pialang maka apabila terjadi kerugian, pihak nasabah yang harus bertanggung jawab dan komisi/fee tetap harus dibayar sesuai dengan kesepakatan awal, hal yang semacam ini yang membuat ketertarikan penyusun untuk mengkaji lebih dalam dari sudut pandang hukum Islam. Sehubungan dengan latar belakang masalah tersebut, ada beberapa pokok masalah yang timbul seperti, bagaimana hukum Islam memandang pemberian komisi/fee sebagai upah dalam Ijirah 'ala al'amal ketika terjadi kerugian dalam sebuah pekerjaan dan kepada siapa seharusnya risiko tersebut di bebankan? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptik analitik, data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data yang memberikan gambaran secara obyektif tentang suatu permasalahan yang berhubungan dengan pemberian komisi/fee ketika terjadi kerugian dan penanggungan risiko dalam perjanjian antara nasabah dan pialang pada Bursa Komoditi, kemudian dilakukan analisis tentang permasalahan tersebut dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh hukum Islam. Melalui penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dalam pemberian komisi/fee ketika terjadi kerugian yang disebabkan dengan pemberhentian kegiatan di bursa diberhentikan secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang sehingga nasabah mengalami kerugian dan komisi atau upah tetap diberikan sebagaimana perjanjian sebelumnya adalah sah menurut hukum Islam karena order transaksi sudah sampai ke pihak pialang begitupun juga halnya dengan keterlambatan order atau tidak sampainya order ke pihak na$abah disebabkan kegagalan komunikasi, hanya saja jumlah upah komisi/fee tidak mesti sesuai dengan perjanjian semula artinya butuh kesepakatan baru dalam penetapan komisi atau upah yang dilandasi dengan keridhaan antara kedua belah pihak. Dalam penanggungan risiko kerugian yang disebabkan dengan pemberhentian kegiatan transaksi sehingga dalam pcnanggungan risiko nasabah harus membayar seluruh biaya transaksi hal ini sesuai dengan hukum Islam karena pembayaran biaya-biaya termasuk jasa tempat transaksi adalah kewajiban nasabah dan order pun sudah sampai ke pihak pialang dan kesalahan terhadap pemberhentian tersebut juga bukan disebabkan oleh pialang, sedangkan terlambatnya atau tidak sampainya order ke pihak pialang dan pialang melakukan transaksi di luar persetujuan nasabah dan risiko ditanggung oleh nasabah adalah sah menurut hukum Islam, karena tindakan pialang adalah sebagai usaha preventif terhadap risiko yang lebih besar lagi karena apabila pialang tidak melakukan transaksi pada hari perdagangan maka nasabah akan terkena penalty.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. H.DAHWAN,M.Si.
Uncontrolled Keywords: Komisi, fee, bursa komoditi, commodity exchange
Subjects: Muamalat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 17 Nov 2015 08:20
Last Modified: 17 Nov 2015 08:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18288

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum