TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK PATEN

ACHMAD FAHRUDDIN - NIM. 03350130 , (2009) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN HAK PATEN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Hak paten merupakan salah satu bagian dari Hak Milik Intelektual (HMI) atau juga disebut Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensinya (temuan) dibidang teknologi untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Fenomena saling berebut kepemilikan atas suatu invensi dengan menggunakan hak paten sekarang ini banyak terjadi. Hal tersebut terjadi karena di dalam hak tersebut terdapat sesuatu yang bernilai ekonomi yang dapat digunakan sebagai aset untuk memperoleh kekayaan. Karena adanya nilai ekonomi tersebut maka hak paten banyak menjadi rebutan. Dengan hak tersebut, pemegang paten dapat memonopoli invensinya secara legal di bawah perlindungan hukum negara. Padahal disisi lain monopoli sangat ditentang keras oleh Islam. Oleh karena itu tentunya menjadi sangat menarik apabila mengkaji permasalahan yang timbul dari fenomena ini, terutama mengkaji dalam wilayah hukum Islamnya. Permasalahan-permasalah lain yang timbul di antaranya adalah bahwa apakah hak paten yang immateriil tersebut dalam Islam bisa dikategorikan sebagai harta/ benda. Apabila bisa dikategorikan sebagai harta, apakah harta tersebut bisa dimiliki?, dan bagaimana konsep kepemilikan Islam dalam menyikapi kepemilikan yang di dalamnya mengandung unsur monopoli tersebut. Kemudian apabila harta tersebut dapat dimiliki, apakah harta tersebut dapat diwariskan?. Sedangkan jenis penelitian yang penyusun gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan. Yaitu dengan cara menguraikan data yang penyusun peroleh guna menganalisa serta memecahkan permasalahan yang ada, dengan bertolak pada paradigma-paradigma yang berangkat dari apa yang terkandung dalam al-Qur’a n dan Hadi s}. Dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten memang disebutkan bahwa: quot;Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan quot;. Namun ketetapan hukum tersebut adalah ketetapan hukum positif. Sedangkan dalam hukum kewarisan Islam belum ada ketetapan yang tertulis secara konkrit tentang kewarisan hak paten. Maka permasalahan tentang pengalihan kepemilikan hak paten melalui pewarisan haruslah dikaji dan diteliti hukumnya. Hukum Islam memandang bahwa hak paten masih dikategorikan sebagai benda (harta) yang dapat dimiliki oleh siapa saja secara sah menurut syara' dan hukum negara juga telah melegalkannya. Hak paten tersebut juga harus dilindungi oleh negara di bawah payung hukum, dan bagi siapa saja yang mencuri atau menciderainya maka akan dikenakan sanksi hukum. Oleh karena hak tersebut termasuk benda yang sah dimiliki, maka menurut hukum Islam tentunya hak tersebut juga dapat dialihkan melalui kewarisan dan pembagian kewarisannya-pun sama dengan pembagian waris yang berupa harta materiil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. SUPRIATNA, M.SI
Uncontrolled Keywords: Hak paten, Hak Milik Intelektual, hak eksklusif, hukum Islam, payung hukum, kewarisan
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1848

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum