KETIDAKBERHASILAN USAHA HAKIM DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI DI PA YOGYAKARTA PADA TAHUN 2007)

AHMAD JAWAHIR 04350136 , (2009) KETIDAKBERHASILAN USAHA HAKIM DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI DI PA YOGYAKARTA PADA TAHUN 2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Menurut hukum Islam, perceraian adalah sebagai jalan terakhir setelah diikhtiarkan segala daya upaya untuk memperbaiki kerukunan rumah tangga. Hukum di Indonesia menentukan bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perkara yang dapat diselesaikan melalui perdamaian dipandang sebagai hasil yang tinggi nilainya dan adil karena tidak ada pihak yang merasa dikalahkan. Apalagi dalam perkara perceraian tercapainya perdamaian memiliki nilai luhur karena dapat mempertahankan keutuhan rumah tangga seperti yang diinginkan oleh agama. Dengan terjaganya keutuhan rumah tangga maka hubungan antara dua keluarga tetap terjaga dan yang terpenting adalah pemeliharaan anak dapat dilakukan secara optimal. Pada tahun 2007, Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta memutus sebanyak 400 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut ternyata perkara yang dicabut (yang berhasil didamaikan) sebanyak 26 perkara saja walaupun di PA Yogyakarta sudah menerapkan mediasi. Dari jumlah tersebut terlihat bahwa tingkat ketidakberhasilan hakim mendamaikan perkara perceraian dalam arti mencegah terjadinya perceraian sangat tinggi. Perdamaian juga bergantung pada usaha maksimal hakim dalam mendamaikan maka penyusun meneliti apakah usaha perdamaian yang dilakukan oleh hakim PA Yogyakarta sudah memenuhi tuntutan usaha mendamaikan secara optimal. Penelitian ini dalah penelitian lapangan dengan data yang bersumber dari wawancara, register dan berkas perkara serta observasi sidang. Penelitian bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan mengungkapkan keadaan, masalah dan peristiwa sebagaimana adanya untuk kemudian dilakukakan analisis dengan menggunakan tiga model pendekatan. Pertama, pendekatan yuridis yaitu melihat peraturan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku. Kedua, pendekatan normatif yaitu dari segi hukum islam. Ketiga, pendekatan sosiologis yaitu dengan menggunakan teori-teori sosiologi yang berhubungan dengan usaha perdamaian. Dari penelitian yang dilakukan, hakim PA Yogyakarta sudah berusaha mendamaikan dengan cara menasehati dan memberikan anjuran damai kepada para pihak kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan atas dasar inisiatif mereka. Dalam usaha tersebut terdapat kekurangan justru pada bagian yang penting dari usaha perdamian yaitu hakim tidak menengahi permasalahan yang menyebabkan timbulnya suatu perkara. Terkait dengan pelaksanaan mediasi, hakim beranggapan bahwa mediasi kurang sesuai dengan karakteristik perkara perceraian yang bersifat perasaan. Seharusnya dipahami bahwa ada alasan-alasan atau kejadian yang melatarbelakangi mengapa seseorang sampai ingin bercerai. Faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan hakim dalam mendamaikan perkara perceraian adalah kehendak dari para pihak, usaha hakim yang kurang optimal, tidak hadirnya salah satu pihak, dan adanya campur tangan dari pihak ketiga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. KHOLID ZULFA, M.SI
Uncontrolled Keywords: hukum Islam, perceraian, pengadilan, perdamaian, mediasi
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1856

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum