WAKAF BERJANGKA WAKTU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF . (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH)

MUKAROMATUSSAKINAH, NIM. 02351646 (2007) WAKAF BERJANGKA WAKTU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF . (DITINJAU DARI PERSPEKTIF FIKIH). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text
BAB II, II, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Dalam agama Islam harta wakaf menempati kedudukan yang penting untuk mensejahterakan dan menunjang dinamika kehidupan, baik dari segi ibadah maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya. Nilai ~konomi sosial yang terkandung di dalamnya tentu sangat erat dengan kepentingan umum, bahkan bisa menjadi suatu aset untuk membangun masyarakat yang makmur dan bertakwa kepada Allah swt. Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan sejak agama Islam masuk di Indonesia. Peraturan tanah wakaf di Indonesia diatur dalam PP No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, selain ii.u wakaf diatur juga dalam Inpres No. 11 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yaitu dalam Buku III tentang perwakafan. Namun peraturan tersebut belum mencukupi kebutuhan pentingnya wakaf. Materi yang diatur hanya masalab wakaf benda tetap saja. Karena itu, diperlukan suatu perundangundangan yang mengatur semua aspek wakaf. Hal tersebut barn tercapai dengan adanya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Undang-undang tersebut telah memuat komponen wakaf benda bergerak seperti uang dan saham. Salah satu hal barn juga dalam undang-undang tersebut adalah diperbolehkannya wakaf berjangk:a waktu. Jenis wakaf ini tidak dikenal oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i. dalam masalah ini penyusun mencoba memaparkan pendapat ulama mazhab mengenai wakafberjangka waktu. Guna memperoleh data yang akurat dan obyektif, penyusun menggunakan perangkat analisis deskriptif- analitik. Perangkat analisis tersebut dijabarkan dengan pendekatan us~ fikih yaitu berupaya menjelaskan tentang masalah wakaf berjangka waktu dari pendapat fukaha khususnya ulama mazhab dengan melihat metode istimbat hukumnya. Analisis tersebut untuk menjawab keselarasan pembolehan wakaf berjangka waktu dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dengan pendapat fukaha. Jumhur fukaha berpendapat bahwa wakaf berjangka waktu hukumnya batal karena wclkaf tersebut tidak memenuhi ketentuan wakaf sebagai s.adaqah jariyah. Secara hakikat wakaf merupakan amalan taqarub kepada Allah swt dan sifat abadi menjadi pembeda dengan ~daqah biasa. Berbeda dengan hal itu, mamab Maliki berpendapat wakaf berjangk:a waktu hukumnya boleh, dengan alasan menggunakan teori ;stishab yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang memerintahkan wakaf untuk selamanya dan tidak ada pula dalil yang melarang wakaf dibatasi waktunya. Dilihat dari sisi maslahat wakafberjangka waktu mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangk:an perekonomian masyarakat, karena pengembangan jenis wakaf ini lebih kepada wakaf benda bergerak. 01eh karena itu, meskipun pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas tetapi dapat menjadi landasan hokum dengan melihat sisi maslahatnya. Pembolehan wakaf berjangka waktu dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf . disebabkan karena adanya keinginan pemerintah untuk megembangkan wakaf yang berpotensi sebagai penyokong ekonomi ban gsa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A
Uncontrolled Keywords: wakaf, berjangka, undang-undang
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 04 Dec 2015 14:38
Last Modified: 04 Dec 2015 14:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18564

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum