KONTEKS PERSAMAAN HAK DI DEPAN HUKUM STUDI PERBANDINGAN ANTARA PIAGAM MADINAH DAN AMANDEMEN UUD 1945

AINUR ROHMAN - NIM. 03360241 , (2009) KONTEKS PERSAMAAN HAK DI DEPAN HUKUM STUDI PERBANDINGAN ANTARA PIAGAM MADINAH DAN AMANDEMEN UUD 1945. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lain. Selain hak asasi ada kewajiban asasi yang harus dipenuhi tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama dan jenis kelamin, yang mana dalam kehidupan masyarakat yang heterogen seharusnya mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaannya, oleh karenanya bersifat asasi dan universal. Potret Hak Asasi Manusia adalah mozaik sejarah tentang penegakan kemerdekaan, perdamaian, persaudaraan dan perlindungan. Hampir menjadi kenyataan bahwa penindasan terhadap Hak Asasi Manusia menempati fragmentasi histories dengan fenomena yang berulang kali bahwa rekaman sejarah nasib terhadap Hak Asasi Manusia juga senantiasa menyuarakan bagian-bagian pembelaannya yang heroik atas musnahnya kemerdekaan dan keadilan serta persamaan, perdamaian dan persaudaraan itu sendiri. Konstitusi Madinah dan UUD 1945 merupakan hukum tertulis dalam negara Madinah dan Indonesia. Konstitusi Madinah yang dideklarasikan oleh Nabi Muhammad saw pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan UUD 1945 konsep yang dibuat oleh para bapak pendiri bangsa untuk memerdekaan diri dari penjajahan. Ketertarikan penyusun untuk membahas tentang konsep persamaan hak di depan hukum dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945 mengingat bahwa konstitusi Madinah dibuat oleh Nabi Muhammad saw ketika hijrah dari Mekkah ke Madinah di mana situasi Madinah yang dihuni oleh penduduk yang majemuk dengan kepentingan adat kebiasaan, suku, agama yang sering menimbulkan pertentangan bahkan perang antar suku maka perlu suatu penguasa politik yang kuat dan berwibawa untuk mengatur masyarakat yang pluralis. Sedangkan UUD 1945 sendiri dibuat oleh bapak pendiri bangsa di mana rumusan mengenai Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 dapat dikemukakan bahwa hukum tertulis Indonesia disusun dalam pengawasan Jepang serta dibuat dalam keadaan cepat dan dibuat oleh para elit bangsa. Kedua konstitusi tersebut dibuat pada kondisi ruang dan waktu yang berbeda. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Reseach) yang menekankan kajian terhadap data-data yang relevan dengan konsep persamaan hak di depan hukum dalam konstitusi Madinah dan UUD 1945, kemudian disimpulkan. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep persamaan hak di depan hukum pada dasarnya telah diatur dalam piagam Madinah dan UUD 1945, kedua konstitusi mempunyai tujuan yang sama, yakni menegakkan keadilan. Namun terdapat perbedaan pada prakteknya penegakkan hukum di Negara Madinah dilaksanakan langsung oleh Nabi Muhammad yang mempunyai kekuasaan eksekutif dan yudikatif di mana dalam pelaksanaannya setiap orang yang berperkara langsung dihadapkan pada Nabi Muhammad, sedangkan di Indonesia dalam penegakkan hukum dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DR.H.SUSIKNAN AZHARI
Uncontrolled Keywords: Hak Asasi Manusia, Konstitusi Madinah dan UUD 1945, menegakkan keadilan
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1859

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum