PERJANJIAN KERJA UD. SLAMET SOKKA KEBUMEN MENURUT HUKUM ISLAM

CHIKMATUR ROCHMAH - NIM. 01381043 , (2009) PERJANJIAN KERJA UD. SLAMET SOKKA KEBUMEN MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Perjanjian kerja dibuat dengan tujuan agar apa yang diperjanjikan jelas. Dalam perjanjian kerja tersebut jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja atau buruh terutama mengenai masalah waktu, upah kerja menurut jenis pekerjaan, sehingga jika ada perselisihan di kemudian hari dapat diselesaikan dengan dasar perjanjian yang dibuat. Perjanjian kerja dalam hukum Islam diselesaikan dengan dasar perjanjian yang dibuat. Perjanjian kerja dalam hukum Islam diatur dalam ijaratul ajir. UD. Slamet Sokka Kebumen telah membuat perjanjian kerja antara perusahaan dengan para karyawan. Perusahaan telah mengambil beberapa kebijakan sebuah perjanjian. Bagaimanakah perjanjian kerja yang dibuat itu dalam pandangan Islam ? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang berdasarkan pada perjanjian yang berlaku, dihubungkan dengan hukum Islam. Penelitian ini bersifat perskriptif-analitik yaitu penelitian yang penyusun lakukan bertujuan menilai dan merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang berada pada UD. Slamet yang berkaitan dengan perjanjian kerja, kemudian dianalisis dengan pendekatan hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara yaitu mengumpulkan data dengan mengajukan berbagai pertanyaan menyangkut pelaksanaan perjanjian kerja secara langsung pada responden. Teknik yang kedua adalah kuesioner yaitu daftar pertanyaan berupa formulir-formulir secara tertulis pada sejumlah responden. Teknik yang ketiga adalah observasi langsung yaitu menyelidiki fenomena-fenomena untuk memperoleh fakta nyata tentang perjanjian kerja dengan jalan mengamati langsung di lokasi pabrik genteng di desa Pejagoan khususnya di UD. Slamet. Hasil penelitian adalah bahwa UD. Slamet menganut sistem tenaga kerja harian dan borongan dimana upah dan waktu kerja keduanya berbeda tergantung jenis bagian pekerjaannya. Jenis kelamin, lulusan dan tingkat usia tidak mempengaruhi besar kecilnya upah. Bagi pekerja harian upah yang diperoleh dihitung berdasarkan hari kerja dan dilakukan pembatasan waktu kerja. Sedangkan pekerja borongan upah berdasarkan jenis pekerjaan yakni bagian bahan mentah, bagian pembakaran, bagian quality control, dan bagian pengangkutan. Untuk pekerja borongan tidak ada pembatasan waktu kerja. Perjanjian yang dilakukan pihak UD. Slamet dengan pekerja harian dibuat dengan saling ridha namun bagi pekerja borongan mereka melakukan perjanjian kerja tidak dengan sepenuh hati karena upah yang diberikan pihak UD. Slamet di bawah standar pemberian upah tenaga borongan di pabrik genteng lain di desa Pejagoan. Sehingga dapat diketahui bahwa UD. Slamet melakukan perjanjian kerja secara lisan tetapi perjanjian kerja yang dilakukan belum sesuai dengan hukum Islam, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat dan rukun perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING: DRS. KAMSI, MA
Uncontrolled Keywords: Perjanjian kerja, hukum Islam, tenaga kerja harian, pekerja borongan
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:41
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1869

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum